JABAR EKSPRES – Yayasan Baitul Maal BRILiaN atau YBM BRILiaN telahmemperoleh kembali izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 458 Tahun 2024. Dalam kesempatantersebut, SK LAZNAS YBM BRILiaN diserahkan langsung oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Prof. Kamaruddin Amin, kepadaWakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, yang merupakanBadan Pembina YBM BRILiaN, pada Rabu (24/07).
Pembaharuan izin operasional ini merupakan salah satu bentukkomitmen YBM BRILiaN dalam mengelola dana ZIS masyarakatsesuai dengan ketetapan syariah dan ketentuan regulasi yang berlaku.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Dewan Pengawas Syariah YBM BRILiaN KH. M. Amin Suma, Badan Pengawas YBM BRILiaN Achmad Royadi dan M. Candra Utama, DirekturPemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Prof. Dr. WaryonoAbdul Ghafur, Kepala Bidang Penais Zakat dan Wakaf KanwilKemenag DKI Jakarta H. Slamet Abadi, M.Si, Wakil KetuaBAZNAS BAZIS DKI Jakarta Ir. Saat Suharto Amjad dan KepalaBiro Hukum dan Kelembagaan BAZNAS RI Mulya Dwi Harto.
Catur Budi Harto dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih atas dukungan semua pihak, kepada BAZNAS dan KemenagRI, atas amanat dan kepercayaannya sehingga YBM BRILiaN kinitelah berstatus sebagai LAZ Skala Nasional. Ia berharap sinergi dan kolaborasi yang telah dijalin dapat terus ditingkatkan sehingga dapatmemperbaiki dan meningkatkan kualitas pengelolaan ZIS.
“Selama 23 tahun kiprahnya, YBM BRILiaN tetap konsisten dalamperanannya mengelola dana ZIS di lingkungan BRI dan masyarakatpada umumnya secara amanah dan professional denganmengedepankan praktik-praktik pengelolaan yang Good Corporate Governance dan taat terhadap regulasi yang berlaku, termasukdalam hal pengurusan izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat melalui Kementrian Agama Republik Indonesia”, ungkap Catur.
Dewan Pengawas Syariah YBM BRILiaN, KH. M. Amin Sumamenyampaikan bahwa selama ini YBM BRILiaN senantiasamemegang penuh prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI sehingga YBM BRILiaN tetap berada pada jalur yang tepatdalam mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Masyarakat.
Sementara itu Prof. Kamaruddin Amin selaku Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, memberikan pengarahannya terkait potensi zakat di Indonesia yang sangat besar yaitu di atas Rp 400 T sementara yang baru terhimpun hanya Rp 31 T. Gap yang sangat besar ini menjaditanggung jawab kita semua, khususnya BAZNAS dan LAZ.