Setelah NU, Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang?

JABAR EKSPRES – Organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan Muhammadiyah dikabarkan menerima izin kelola tambang, Kamis (25/7/2024).

Dilansir dari berbagai sumber, sejumlah pengurus Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyebut pihaknya akan segera melakukan konsolidasi dan membuat pernyataan resmi.

Selain itu, PP Muhammadiyah meminta agar masyarakat dapat menunggu keputusan resmi yang akan ditetapkan setelah rapat tersebut.

BACA JUGA:Anggaran Seragam Anggota DPRD Kota Bandung Baru Tembus Rp489 Juta, Beda Jauh Dengan ASN Kecamatan

Diketahui bahwa, sebelumnya ormas keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) juga memberi pernyataan bahwa pihaknya telah menerima izin kelola tambang.

“Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber- sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasi yang lengkap, dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” ujar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, Senin (3/5) lalu, di Jakarta.

Pernyataan NU mengenai pihaknya yang menerima izin Kelola tambang ini pun sempat menjadi perdebatan di berbagai kalangan.

Selain itu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti juga turut memberikan tanggapan terkait NU yang memutuskan untuk menerima pengelolaan tambang tersebut.

BACA JUGA:Rena Da Frina Putuskan Maju di Kontestasi Pilwalkot Bogor 2024

Menurutnya, hal itu merupakan wewenang pemerintah. “Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis, karena harus memenuhi persyaratan,” ujarnya, Minggu (2/6) lalu.

Sementara itu, Sekum PP Muhammadiyah tersebut menegaskan bahwa saat itu tidak ada pembahasan dari pemerintah dengan pihaknya, terkait penerimaan Kelola tambang.

“Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama,” tegasnya.

Kendati demikian, ia juga menekankan bahwa Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan akan melakukan kajian terlebh dahulu apabila ada pembahasan pengelolaan tambang. Terlebih agar tidak menimbulkan masalah bagi semua pihak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan