JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar, bersama dengan Bea Cukai, Denpom, dan Kejaksaan, telah melaksanakan operasi gabungan untuk menindak peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Dalam operasi yang digelar di berbagai lokasi, tim berhasil mengamankan 1.700 batang rokok tanpa pita cukai pada Kamis 25 Juli 2024.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperunda) Satpol PP Kota Banjar, Aep Saepudin menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menyisir tempat-tempat yang diduga sebagai lokasi peredaran rokok ilegal.
“Kami mendampingi Bea Cukai dalam menyisir lokasi-lokasi yang diduga terdapat peredaran rokok ilegal. Hasilnya, 1.700 batang rokok dari dua merek berbeda berhasil diamankan,” ungkap Aep.
BACA JUGA: Bawaslu Temukan 265 Kasus Pelanggaran Coklit di Kabupaten Bogor
Menurut dia, operasi ini dilakukan berdasarkan arahan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal. Hal tersebut dilakukan guna mengamankan peredaran yang tidak dilengkapi pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.
“Kemarin kami mendapatkan rokok ilegal melalui ekspedisi, dan hari ini kami menemukannya di warung kelontongan,” tambahnya.
Sementara itu, Pepen Supendi, pelaksana dari Bea Cukai Tasikmalaya, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Banjar.
BACA JUGA: Ramaikan Belantika Musik Tanah Air, Dikazra Rilis Single Perdana ‘Perjalanan Cintaku’
“Kami menemukan 1.700 batang rokok tanpa pita cukai di satu lokasi di Pasar Langkap. Berdasarkan pendalaman, rokok tersebut hanya dititipi oleh sales kepada pemilik warung,” jelas Pepen.
Pepen juga menambahkan bahwa rokok ilegal ini tidak hanya merugikan penerimaan cukai negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui uji laboratorium.
“Rokok legal saja yang sudah diuji lab bisa berbahaya, apalagi rokok ilegal yang tidak pernah diuji,” tegasnya.
BACA JUGA: 565 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Dirazia Satpol PP Cimahi
Dalam operasi ini, Bea Cukai menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Konsekuensi hukumnya masih dalam tahap penelitian untuk menentukan pasal yang dilanggar,” tutup Pepen. (CEP)