Link Cek Bansos PKH Juli 2024, Dapatkan Rp2,4 Juta per-KTP

JABAR EKSPRES – Merasa sebagai warga kurang mampu yang layak menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah?, bisa jadi nama kamu termasuk dalam salah satu penerima bansos PKH Bulan Juli ini? cek melalui Link yang akan dibagikan Jaarekspres.com dalam tulisan ini.

Bansos dari Program Keluarga Harapan atau PKH ini dijadwalkan akan cair pada bulan Juli ini, untuk menegtahui apakah namamu masuk sebagai penerima bisa didek langung melalui link dari kemensos.

Program PKH ini telah berlangsung sejak tahun 2007 dan terus berkomitmen untuk membantu keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.

Baca juga : 3 Dokumen yang Harus Dibawa saat Pencairan Bansos PKH Juli 2024, Apa Saja?

Total bantuan yang bisa diterima dari progam PKH ini sebesar Rp2,4 juta pertahunnya untuk satu KTP penerima, yang dibagi dalam 4 termin, salah satunya yang akan dicairkan apda bulan Juli-September 2024 ini.

Pencairan bisa dilakukan melalui kantor pos atau bank Himbara yang ditunjuk sebagai penyalur bantuan ini, diantaranya BNI, Mandiri, BTN, BRI.

Namun perlu diingat, untuk menjadi penerima bansos PKH, syarat utamanya adalah memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Setiap KPM yang menerima bantuan wajib mematuhi beberapa kewajiban, termasuk menjalani pemeriksaan kesehatan rutin di fasilitas kesehatan terdekat.

Selain itu juga harus memenuhi salah satu unsur komponen dibawah ini:

– Ibu hamil
– Balita usia 0-6 tahun
– Anak sekolah (SD, SMP, SMA)
– Lansia
– Penyandang disabilitas berat
– KPM terdaftar dalam kategori ekonomi rendah yang memenuhi syarat untuk menerima bansos.
– KPM yang memiliki anggota keluarga dengan penghasilan di atas standar Upah
Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), atau Upah Minimum Regional (UMR) akan dianggap tidak memenuhi syarat lagi untuk menerima bantuan.

Baca juga : Hore 3 Bansos ini Segera Cair Dalam Waktu Dekat, Termasuk PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5

– Bukan merupakan bagian dari anggota ASN, TNI, atau Polri.
– Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan