Ketahuan Peras Pejabat Pemkab Bogor Senilai Rp300 Juta, Pegawai Gadungan KPK Harus Berurusan dengan Hukum

JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan seorang pegawai gadungan yang melakukan tindak pemerasan terhadap pejabat Kabupaten (Pemkab) Bogor.

“Pada pagi hari KPK menerima informasi dari seorang pejabat di Kabupaten Bogor bahwa ada seseorang yang belakangan diketahui berinisial YS yang mengaku pegawai KPK melakukan pemerasan kepada yang bersangkutan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika saat konferensi pers di gedung KPK, Kamis (25/7).

Tessa mengatakan, pejabat tersebut dimintai sejumlah uang oleh orang yang mengaku sebagai pegawai KPK.

BACA JUGA: Tilep Rp778 Juta, Oknum Karyawan Pegadaian Banjar Ini Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Banjar

“Atas laporan dimaksud, KPK menurunkan tim yang terdiri dari Penyelidik, Penyidik dan Inspektorat untuk memastikan apakah orang tersebut benar-benar merupakan pegawai KPK atau bukan,” jelasnya.

Setelah mendapati laporan itu, tim dari KPK mengamankan seorang pria berinisial YS di Rumah Makan Mang Kabayan, Kabupaten Bogor sekitar pukul 13.30 WIB.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, KPK juga menggeladah rumah pegawai gadungan tersebut, sebelum akhirnya ia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

BACA JUGA: Kabupaten Bandung Butuh Mall dan Konektivitas Objek Wisata

“Dari hasil klarifikasi tersebut, didapat kesimpulan sementara bahwa orang tersebut bukan merupakan pegawai KPK dan hanya beroperasi sendiri,” imbuhnya.

Selain itu, KPK juga mengamankan beberapa barang bukti dan sejumlah uang yang diduga hasil dari pemerasan pelaku YS kepada pejabat Pemkab Bogor.

“Uang sejumlah Rp300 juta rupiah, 1 unit Smartphone merk Iphone dan 1 Unit kendaraan merk Porche warna putih dengan plat nomor B 1556 XD,” cetusnya.

BACA JUGA: Siap Dilantik, 50 Anggota DPRD Kota Bandung Terpilih Telah Sampaikan LHKPN

KPK juga akan menyerahkan pelaku tersebut kepada pihak kepolisian.

“Selanjutnya yang bersangkutan beserta uang, barang dan kendaraannya akan diserahkan KPK kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Bogor,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan