Dirinya menuturkan, sesuai dengan ketentuan tindak pidana KUHP, agenda sidang praperadilan terhadap Muller Cs itu bakal berlangsung selama tujuh hari kerja hingga putus.
“Artinya, jika pada saat persidangan tanggal 29, penggugat, pemohon maupun termohon hadir, dihitung 7 hari ke depan, dalam waktu 7 hari sudah putus perkara,” pungkasnya.