“Tentu dalam proses pembuktian di penyidikan sampai dengan penuntutan di Persidangan membutuhkan effort yang sangat besar,” katanya.
Dalam hal ini, dikatakan Kurniawan, penting bagi ke tiga institusi itu untuk membangun sinergi, saling mendukung dan bekerjasama dengan baik antara Direktorat Jenderal Pajak, Kepolisian, dan Kejaksaan.
“Kita menghadapi berbagai tantangan mulai dari perlawanan hukum di praperadilan pidana sampai dengan pengujian ketentuan perundang-undangan. Tentu kita harus menyikapi tantangan tersebut dengan sikap positif dan terus memperbaiki proses penegakan hukum yang kita miliki,” katanya.
BACA JUGA: Dedi Mulyadi Tegaskan Pendampingan Terpidana Bukan untuk Elektabilitas Pilgub Jabar 2024
Berdasarkan data DJP Jawa Barat I, sepanjang tahun 2022 hingga Juli 2024, Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II dan, Kanwil DJP Jawa Barat III, Bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan 22 penyerahan tersangka dan barang bukti dengan total Kerugian pada Pendapatan Negara sebanyak Rp79,305,394,750.
“Hal ini tak lepas dari kerja sama yang baik dari berbagai pihak. Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri di wilayah provinsi Jawa Barat atas kerja sama yang baik selama ini,” ucap dia.
Melalui Focus Group Discussion ini, kata dia, sekaligus membahas berbagai isu dan tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum pidana perpajakan di Provinsi Jawa Barat.
“Harapan kami kita dapat merumuskan strategi dan kebijakan yang lebih efektif serta mempererat hubungan antar lembaga, sehingga mampu menciptakan tata kerja dan tata kelola penegakan hukum yang lebih solid antar instansi penegak hukum di wilayah kerja provinsi Jawa Barat,” tandasnya. (Wit)