JABAR EKSPRES – Kementerian Perdagangan atau Kemendag resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng subsidi “Minyakita”.
HET “Minyakita” kini dibanderol Rp15.700 per liter dari Rp14.000. Menanggapi hal ini, Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Barat (Disperidag Jabar) mengungkap aturan tersebut belum diterapkan di wilayah Jabar. Sebab, menurut Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negri (Kabid PDN) Disperindag Jabar, Eem Sujaenah, aturan tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kemendag.
“Untuk HET ” Minyakita” sendiri kami (Disperindag Jabar) sudah berkomunikasi langsung dengan Direktur Bapokting Bahan Pokok dan Penting Kementrian Perdagangan (Kemendag) terkait dengan komitmen pak menteri soal HET minyak kita (minyak goreng subsidi) menjadi Rp15.700. Tapi itu ternyata saat ini belum keluar (aturannya), dan sekarang katanya masih dalam proses harmonisasi,” ucapnya saat dihubungi oleh Jabar Ekspres, Rabu (24/7).
BACA JUGA: Strategi Singapore Tourism Board Jadikan Singapura Sebagai Destinasi Unggul di Dunia
Disperindag sendiri masih menunggu salinan aturan tersebut keluar. Pasalnya jika hanya secara lisan, pihaknya belum bisa menindaklanjuti aturan tersebut.
“Jadi kita masih menunggu dulu Permendagnya, karena secara lisan kita belum bisa menindaklanjuti sebelum ada aturan yang betul-betul mengaturnya. Tapi ini katanya nanti, Insyaallah Minggu depan (peraturannya keluar). Dan sekarang masih dalam proses harmonisasi dulu. Nah nanti kalau sudah ada, tentunya kita akan langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Eem menuturkan, untuk saat ini harga “Minyakita” dipasaran masih sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 49 tahun 2022 tentang HET minyak goreng subsidi.
“Jadi sekarang masih sesuai di Rp14.000 (per liter) untuk “Minyakita”, nah kalau minyak goreng curah Rp15.500 per kilo. Tapi itu sekarang sudah dalam proses harmonisasi, jadi kita masih menunggu peraturan mentri terbarunya keluar atau diberlakukan,” imbuhnya
Untuk diketahui, kenaikan HET “Minyakita” menjadi Rp15.700 per liter ini menurut Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag,/Bambang Wisnubroto berdasarkan hasil kajian Badan Kebijakan Perdagangan (BKP) dengan metode regulatory impact assessment (RIA) yang menunjukkan dampak kenaikan HET MinyaKita kepada inflasi diprediksi di kisaran 0,09-0,14 persen.