Warga Dago Elos Desak Kepolisian Munculkan Tersangka Baru Selain Duo Muller

JABAR EKSPRES – Warga Dago Elos belum cukup puas dengan penetapan tersangka berinisial HHM dan DRM atas dugaan pemalsuan surat dan akta tanah. Mereka mendorong Polda Jabar dapat memunculkan tersangka baru atas polemik sengketa lahan tersebut.

Koordinator Forum Dago Melawan, Angga Saputra mengaku, pihaknya masih waspada. Serta tidak cepat berpuas diri atas tertangkapnya dua orang yang diduga sebagai tersangka itu. Warga mengharapkan ada perkembangan baru yang dapat menyeret tersangka lain.

“Kami harapkan para penyidik dan juga nanti di peradilan, tentunya bisa lebih mengembangkan kasus ini. Karena ini bukan kasus yang kecil hanya dari satu dua orang saja,” ungkap Angga saat ditemui Jabar Ekspres, belum lama ini.

BACA JUGA: Terima Gelar Kehormatan Sinatria Pinayungan dari BOMA, Menkum HAM Yasonna H Laoly: Masyarakat Adat Harus Dirawat

“Iya betul, itu yang kami tuntut sebetulnya. Karena kami di situ menekankan juga bahwa kami tidak ingin berlarut dari kebahagiaan kami dengan ditangkapnya Muller,” sambungnya.

Angga mengatakan, warga selama ini sudah berhadapan dengan komplotan mafia tanah. Maka, dirinya meminta penuntasan masalah di Dago Elos hingga ke akar-akarnya. Secara tuntas sepenuhnya. Ditumpas. Hingga pada akhirnya, tidak ada pihak yang mereplikasi kasus ini pada masa mendatang.

“Iya diharapkan ada muncul lagi tersangka baru. Nantinya syukur-syukur akan terbawa ke pengadilan karena terdakwa, gitu,” kata Angga.

BACA JUGA: PLN Icon plus Regional Jawa Barat Meriahkan Program Gelegar PLN Mobile 2024

Sebelumnya, polemik sengketa lahan yang terjadi di kawasan Dago Elos, Kota Bandung, akhirnya hampir mencapai titik akhir. Polda Jabar melalui Ditreskrimum kini telah menahan Muller bersaudara yakni HHM dan DRM.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menuturkan, kedua orang yang diduga pelaku di balik polemik sengketa lahan di Dago Elos itu, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pemalsuan surat dan akta tanah di kawasan tersebut.

“Saat ini kami dari Polda Jawa Barat (Jabar) sudah menerima pemberitahuan terkait dengan telah lengkapnya hasil penyidikan kasus Dago Elos. Dalam arti kami sudah menerima P21 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan