Sorak Sorai Warga Dago Elos Melihat Duo Muller Diangkut ke Mobil Tahanan

“Ini adalah pembuktian nyata, bagaimana perjuangan masyarakat itu memang harus dibuktikan atau dirasakan secara konkret. Kami tidak hanya menerima masalah berita, kami tidak menerima janji dan omongan dari para penyidik ataupun dari kejaksaan itu sendiri,” kata Angga.

Namun warga, katanya, bermaksud untuk memang memastikan dan meyakinkan kepada publik bahwa segala sesuatu dari perjuangan itu pasti memiliki hasil. Dia menegaskan, akhir cerita ini merupakan babak baru untuk pihaknya melihat ke depan dengan ditahannya kedua pelaku itu.

“Melihat (sosok) Muller yang sesungguhnya ya memang sesuai prediksi. Ada sisi lega buat keluarga, buat saya gitu ya, segala sesuatunya ini memang bisa berjalan dengan apa yang memang warga kehendaki. Mau tidak mau ya ini harus tetep untuk dikawal,” jelas Angga.

Sementara adanya pelimpahan kasus ini ke Kejati Jabar, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut, sebab proses penyidikan kepada Muller bersaudara tersebut telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat keterangan pemberitahuan hasil penyelidikan.

“Jadi pagi hari ini penyidik dari Polda Jabar dari Ditresrishum akan menyerahkan dua orang tersangka berinisial HAM dan DRM terkait kasus Dago Elos,” ucapnya di Mapolda Jabar, Senin (22/7).

Jules menambahkan, sebagaimana dimaksud dalam proses penyidikan, para tersangka diduga telah melanggar pasal 63 ayat 1 dan 2 serta pasal 266 tentang turut serta melakukan pemalsuan beruap akta otentik.

“Makanya hari ini kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jabar untuk menyerahkan dua tersangka berinisial HAM dan DRM karena berdasarkan hasil yang telah kita terima kita mendapatkan P21 setelah tanggal 17 Juli (kemarin),” imbuhnya

Sebelumnya, polemik sengketa lahan yang terjadi di kawasan Dago Elos, Kota Bandung, akhirnya menimbulkan babak baru. Diketahui Kepolisan Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), kini telah menahan Muller bersaudara yakni HHM dan DRM setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pemalsuan surat dan akta tanah di kawasan tersebut.

“Saat ini kami dari Polda Jawa Barat (Jabar) sudah menerima pemberitahuan terkait dengan telah lengkapnya hasil penyidikan kasus Dago Elos. Dalam arti kami sudah menerima P21 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan