PN Bale Bandung Vonis 4 Anggota Geng Motor yang Aniaya WNA Korea Selatan di KBB

JABAR EKSPRES  – Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memvonis dua tahun penjara kepada 4 anggota geng motor XTC yang melakukan penganiayaan disertai pengeroyokan kepada Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat pada Minggu (4/2/2024) lalu.

Keempat Terdakwa yakni Muhammad Agung Mulyana (24), Mukti Satria (24), Jalaludin (28), dan Bayu Wahyudin (19).

“Dan masing-masing terdakwanya sebanyak empat orang dijerat dengan pidana dua tahun,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kusman, saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2024).

Kusman menjelaskan, kasus tersebut sudah diputus pada tanggal 4 Juli 2024 dan keempat tersangka sudah terbukti melakukan tindak pidana dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

“Iya kasus itu sudah diputus tanggal 4 juli 2024 lalu. Hasil putusannya bersalah pengeroyokan,” jelasnya.

Kusman menambahkan, setelah putusan baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa mengajukan upaya hukum dengan waktu selama 7 hari, namun menurutnya mereka tidak melakukan banding.

“Tapi sementara ini saya lihat tidak ada upaya hukum. Jadi tinggal menjalani pidananya saja kepada para terdakwa ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, seorang WNA asal korea Selatan dengan nama Lee Jihyeon menjadi korban pengeroyokan oleh anggota motor XTC di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Minggu (4/2/2024) dini hari.

Aksi pengeroyokan itu terjadi saat korban bersama temannya hendak pergi namun tiba-tiba di Padalarang mobil yang ditumpanginya mogok.

Kemudian datang segerombolan anggota geng motor XTC menggunakan 2 sepeda motor dan langsung mengetuk kaca mobil dengan brutal. Karena takut, korban pun memilih untuk tidak membuka kaca mobil.

Namun anggota XTC yang berjumlah 6 orang itu memaksa korban untuk membuka hingga akhirnya memecahkan kaca bagian belakang kendaraan.

Setelah keluar dari mobil, di situ korban lalu dihajar oleh para pelaku. Sehingga mengalami luka berat di wajah, tangan, dan paha.

Writer: Agni Ilman Darmawan

Tinggalkan Balasan