JABARESKPRES – Menteri Perdagangan ( Mendag ) Zulkifli Hasan resmi menaikan harga Minyak Goreng dengan merek Minyakita menjadi Rp 15.700 per liter dari semula Rp14.000 per liter.
Mendag menetapkan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dengan merek Minyakita bersubsidi menjadi Rp15.700 per liter di tingkat konsumen.
Akan tetapi, pada kenyataannya tidak demikian. Minyak Goreng dengan merek Minyakita dijual eceram dipasaran dengan harga Rp 17.000 – 18.000
Kenaikan ini, dikeluhkan oleh kalangan Ibu Rumah tangga dan para pedagang yang sehari-hari menggunakan minyak goreng.
Salah seorang pedagang gorengan Neli, 49 tahun, warga Padalarang menyebut, keputusan Zulkifli menaikan HET Minyakita dianggap menyulitkan masyarakat kecil.
“Sekarang di pasar harganya sudah tembus Rp 17.000 per liter, ini pasti bakal naik lagi. Kami kesulitan kalau harga minyak goreng subsidi naik terus,” ujar Neli kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
Dia mengatakan, harga di pasar saat ini terus naik. Apalagi jika minyak subsidi tersebut dijual di warung kelontongan harganya sudah mencapai Rp18.000 per liter. Sementara untuk kemasan 2 liter dihargai Rp 32 ribu.
“Di warung lebih mahal, kalau naik terus terpaksa saya juga harus mengurangi porsi penjualan,” katanya.
Sejumlah pedagang di Pasar Tradisional Tagog Padalarang sudah mulai menaikan harga Minyakita dijual Rp 17.000 per liter.
Salah seorang pedagang sembako di Pasar Tradisional Tagog Padalarang, Ujang Taryana, 64 tahun menyebut sejumlah pedagang telah menaikan harga minyak goreng bersubsidi sejak satu pekan lalu.
“Sekarang sudah naik Rp 2.000, jadi harga Minyakita Rp 16. 000 per liternya,” kata Ujang kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Menurutnya harga terpaksa naik harga naik karena dari distributor mengalami kenaikan juga.
Harga Minyakita ditingkat konsumen di Kota Bandung sudah menyentuh angka Rp17.000 – 18.000 yang dijual di sejumlah pasar.
Kota Bandung seperti Kosambi harga Minyakita mendekati di angka Rp17.000 per liter. Bahkan untuk tingkat warung Rp 18.000.
Sementara itu, sebelumnya Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, penyesuaian harga Minyakita akan ditetapkan melalui surat edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Meski begitu, Zulhas mengakui bahwa harga dipasaran sudah tidak lagi dengan harga HET yang telah ditetapkan.