“Jadi ini saya arahkan kepada Kasat Reskrim untuk profesional, kumpulkan alat bukti selengkap-lengkapnya, periksa saksi ahli, gelar perkara, jika semuanya sudah terlengkapi tetapkan tersangka,” tegas Bismo.
Diberitakan sebelumnya, FR diduga melakukan aksi Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Dana berkedok investasi.
Hal itu terungkap usai sejumlah korban yakni, RR (33), TSW (24), HRM (33), HP (33) dan RB (33) didampingi Kuasa Hukumnya Rizki Fajar Sidik melakukan Konferensi Pers di salahsatu kafe di wilayah Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Jum’at, 19 Juli 2024 sore.
Kuasa Hukum korban, Rizki Fajar Sidik menjelaskan, modus penipuan berkedok pengadaan barang dan jasa di lingkungan RSUD Cibinong dan Polresta Bogor Kota tersebut mulai terkuak pada awal Maret 2024.
Saat itu terduga pelaku FR yang merupakan mantan pegawai di RSUD Cibinong itu, kerap mangkir dan terus berkelit guna mengulur waktu pengembalian dana dan keuntungan yang dijanjikan kepada para korban.
“Kini jumlah korban ditengarai lebih dari dari 30 orang dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp7 miliar, dari angka semula Rp3 miliar. Nilai investasi yang disetorkan masing-masing korban bervariasi mulai dari Rp20 juta hingga Rp300 juta, ” ungkapnya saat ditemui Jabar Ekspres di lokasi Konferensi Pers pada Jumat, 19 Juli 2034.
“Nilai dugaan kerugian terus membengkak lantaran masih banyak korban yang belum melapor secara resmi kepada pihak kepolisan,” imbuh Fajar. (YUD)