Korban Dugaan Investasi Fiktif yang Dilakukan Anak Perwira Menengah di Polresta Bogor Bertambah, Polisi Janji Usut Tuntas

JABAR EKSPRES – Satreskrim Polresta Bogor Kota memberikan update terkait kasus dugaan investasi fiktif yang menyeret nama FYP (33) alias FR, salah satu anak seorang Perwira Menengah yang bertugas di Polresta Bogor Kota.

Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya tengah memeriksa saksi-saksi berikut para korban dan bakal melanjutkan ke tahap penyidikan.

“Sejauh ini sudah ada dua laporan masuk ke kami, pada April dan Mei 2024 dengan modus yang sama yaitu proyek-proyek fiktif berkaitan dengan pengadaan Diklat ISO dan pembangunan perawatan ruang covid,” ungkapnya saat Konferensi Pers di Mapolresta Bogor Kota pada Senin, 22 Juli 2024.

Adapun, sambung dia, dua korban FR yang sudah melapor tersebut mengaku telah menelan kerugian sekitar Rp75 juta dan Rp800 juta dalam investasi proyek pekerjaan di salah satu rumah sakit di wilayah Kabupaten Bogor, yakni RSUD Cibinong.

Luthfi Olot membeberkan, berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap para saksi dan korban, ternyata memang sejumlah proyek bisnis berkedok investasi yang dijanjikan FR adalah fiktif belaka.

Sedikitnya, sudah ada 10 orang saksi termasuk pihak rumah sakit yang dilakukan pemeriksaan guna menggali keterangan dan melengkapi alat bukti.

“Pekan ini gelar perkara, tentu kami akan panggil kembali dan memeriksa mereka, serta menyita barang bukti yang nanti melengkapi dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Saat ini masih terlapor dengan inisial FR,” jelas Luthfi.

Terkait tersorotnya orangtua FR yang merupakan salah satu pejabat di Polresta Bogor Kota, Luthfi menegaskan, bahwa siapapun di mata hukum sama dan pihaknya akan tetap memproses dan menindaklanjuti laporan.

Ia menekankan, bahwa masyarakat tak perlu meragukan kinerja kepolisian dalam menindak suatu perkara demi kepastian hukum.

“Siapapun yang berhadapan di depan hukum semua adalah sama. Mau anaknya anggota polri, mau anaknya pejabat pemerintah apabila memang yang bersangkutan bersalah, tentu kami akan tetapkan sebagai tersangka jika memenuhi alat bukti,” tukasnya.

Ditempat yang sama, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menambahkan, bahwa dirinya memastikan bahwa proses penanganan perkara harus tetap berlanjut sehingga kehadiran Polri dapat betul dirasakan oleh masyarakat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan