Menurutnya, Tempat Wisata Puncak Bogor Bianglala Milik Jaswita tidak memiliki site plan sesuai dengan fungsinya.
“Tadi sudah disepakati untuk yang bianglala mereka akan pindahkan, (karena) tidak sesuai site plan,” kata Asmawa kepada wartawan, Rabu (17/7).
Pihaknya menegaskan bahwa pertama pengembangan, pembangunan wilayah itu rujukannya adalah tata ruang, aturan yang harus dipatuhi.
BACA JUGA: DLH Kota Bandung Klaim Produksi Sampah Terus Menurun, Begini Katanya!
Menurutnya untuk mengurus perizinan menjadi kewenangan Pemkab.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata mereka belum mengurus.
Ketika ditanya perizinan belum diurus tetapi bangunan sudah berdiri, Asmawa enggan untuk menjelaskan lebih lanjut.
‘’Itu jangan tanya saya. Tanya ke jaswita,’’ cetusnya.
Asmawa mengaku tidaka mengetahui rencana tempat wisata Bianglala jika akan dipindahkan. Sebab bukan menjadi urusan Pemda.
Meski begitu, dia meminta bahwa proses kelanjutan pembangunan agar dihentikan sebelum ada dokumen site plannya.
Asmawa memberikan batas waktu sampai Agustus agar segera mengurus perizinan.
Sementara, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya meminta PT Jaswita Jabar untuk segera membongkar wahana Bianglala.
BACA JUGA: BUMD Kota Bogor Dievalusi, 4 Perusahaan Sehat 2 Kondisinya Sakit!
Berdasarkan Keputusan rapat tempat wisata puncak Bogor Bianglala tidak memiliki site plan. Sehingga harus dibongkar. Pemkab Bogor sendiri akan menegakan aturan yang berlaku dan tidak pandang bulu terkait penertiban dan penataan kawasan Puncak Bogor.
‘’Mau bongkar sendiri atau kita yang bongkar, nanti ada waktunya. Kalau mereka tidak bongkar dalam jangka waktu tertentu, nanti kita bongkar,” ujarnya. (son/sfr/yan).