Tempat Wisata di Puncak Bogor Milik Anak Perusahaan PT Jaswita Terancam Dibongkar!

JABARESKPRES– Pembangunan tempat wisata di Puncak Bogor yang dikerjakan oleh anak Perusahaan BUMD Jawa Barat, PT Jaswita dinyatakan telah melanggar aturan.

Hal ini terungkap bahwa dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 60 Tahun 2020 tentang rencana tata ruang kawasan Jabodetabekpuncur terlihat jelas bahwa lokasi proyek masuk ke dalam B4.

Dalam site plane tata ruang, B4 memiliki warna hijau. Dimana Kawasan tersebut memiliki karakteristik kualitas daya dukung lingkungan rendah tapi memiliki tanah yang subur.

Wilayah tersebut dinyatakan daerah resapan air untuk kawasan pertanian lahan kering dan atau perkebunan.

BACA JUGA: PT Jaswita Diduga Langgar Aturan! Bangun Tempat Wisata di Kawasan Konservasi Puncak Bogor

Akibat pembangunan proyek itu, lahan seluas 16 hektar telah gundul. Kawasan yang tadinya hijau dengan pohon teh, kini berubah menjadi wahana bermain.

Selain bermasalah, Lokasi proyek tersebut tidak luput dari sindiran pedas netizen yang menandai pada Google Maps dengan nama tempat alay.

“Tempat udah asri malah dihancurin jadi tempat alay,’’ ujar netizen dalam sematannya di Googgle Maps.

Belum lama ini juga Pemkab Bogor juga telah menggelar pertemuan dengan Direktur PT Jaswita Jabar.

Hasilnya disepakati bahwa tempat wisata Puncal Bogor Bianglala akan dibongkar dan pindahkan.

BACA JUGA: Direktur PT Jaswita Lempar Tanggung Jawab, Proyek Tempat Wisata di Puncak Bogor Dilakukan oleh Anak Perusahaan!

Sementara itu, Direktur PT Jaswita Jabar Wahyu Nugroho mengatakan, pihaknya akan segera melakukan evaluasi secara menyeluruh pembangunan proyek tersebut.

Sejauh itu PT Jaswita akan mempertimbangkan tempat wisata di Kawasan Puncak Bogor tersebut akan dipindahkan atau di bongkar.

Meski begitu, dia memastikan bahwa kelanjutan proyek tersebut sudah dihentikan sementara.

Sambil menunggu kelengkapan administrasi perizinannya. Proyek tersebut kemungkinan akan dipindahkan ke tempat lain.

PJ Bupati Bogor Asmawa Tosepu menegaskan, bahwa pembangunan tempat wisata milik PT Jaswita tersebut harus dihentikan untuk sementara.

BACA JUGA: Kawasan Puncak Bogor Rusak, Pemerintah Gegabah Berikan Izin Penggunaan Lahan!

“Kami meminta untuk manakala belum ada izinnya, kami minta untuk dihentikan/tidak ada aktivitas,”tegasnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan