JABAR EKSPRES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum aktif mengendalikan polusi cahaya dampak dari industri pariwisata ataupun perdagangan di Kawasan Bandung Utara (KBU).
Padahal dampak dari paparan binar artifisial ini terus mengancam kegiatan pengamatan ilmu astronomi dan aktivitas hewan malam atau nokturnal.
Dalam hal ini Pemda Bandung Barat tak ikut terjun dan membuat aturan khusus untuk pemakaian tudung lampu bagi masyarakat atau pembatasan pemakaian lampu papan reklame di malam hari.
“Pengendalian polusi cahaya belum jadi fokus utama pemerintah karena belum ada dasar regulasinya. Apalagi, efek dari bauran cahaya belum berdampak secara langsung terhadap manusia. Selama ini, fokus utama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) adalah pengendalian polusi di air, udara, dan menjaga daerah tutup lahan,” ujar Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup, DLH KBB Zamilia Floreta saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2024).
BACA JUGA: Syarat dan Ketentuan Menonton Konser Sheila on 7 di Lima Kota
Meski begitu, dikatakan Zamilia, upaya pencegahan polusi cahaya telah dijalankan saat penyusunan dokumen lingkungan dalam proses perizinan usaha. Misalnya, untuk kegiatan usaha jenis perdagangan dan pariwisata di Kawasan Bandung Utara (KBU), mesti mempertimbangkan radius dengan Observatorium Bosscha dan pembatasan operasional agar tak sampai buka hingga malam hari.
“Di dokumen lingkungan waktu perizinan, setiap kegiatan usaha harus mempertimbangkan polusi cahaya dengan membatasi jam operasional sampai sore hari. Paling itu yang bisa kita lakukan. Nah tapi ini harus dilihat apakah dijalankan atau tidak dalam praktiknya,” paparnya.
Aturan terkait itu telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara. Namun sejak diberlakukannya sistem perizinan Online Single Submission atau OSS, dokumen pengendalian polusi cahaya kerap diabaikan sebagai salah satu syarat.
“Upaya pencegahan dan pengendalian polusi cahaya hanya di dokumen lingkungan, tapi semenjak OSS, itu tidak dipersyaratkan. Kita berharap pengendalian bisa memakai Perda Tata Ruang. Sekarang lagi tahap revisi perda tata ruang,” tandasnya.
BACA JUGA: UHC Capai 101,06 Persen, Faskes di Kota Bogor Siap Berikan Pelayanan