Pemkot Bogor Berencana Gelontorkan Rp56 Miliar untuk Biskita Trans Pakuan, BKAD Angkat Suara

JABAR EKSPRES – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) angkat suara terkait rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang akan memasukan anggaran untuk mensubsidi program Buy The Service (BTS) Biskita Trans Pakuan.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Evandhy Dhani menuturkan, bahwa anggaran untuk mensubsidi Biskita rencananya akan dimasukan dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUA PPAS) 2025.

“Sebenarnya belum sampai di Rancangan KUA PPAS, karena tahapan masih di Penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” kata Evandhy dikutip Jumat, 19 Juli 2024.

Saat ini, sambung dia, pihaknya masih melakukan perubahan RKPD untuk ditetapkan, dan kemudian disusun dalam Rancangan KUA PPAS.

BACA JUGA: Perhatikan 4 Hal Peraturan Pembelian Tiket Konser Sheila On 7 “Tunggu Aku di” 5 Kota, Ini Biar Tidak Salah

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dalam pasal 61 ayat (1) berbunyi, belanja subsidi sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (1) huruf d digunakan agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara (BUMN), BUMD dan/atau badan usaha milik swasta, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat,” jelasnya.

Kemudian, pada ayat (2) BUMN, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan yang menghasilkan produk atau jasa Pelayanan Dasar masyarakat.

“Pada ayat (3) BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta, dan/atau badan hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang akan diberikan subsidi terlebih dahulu dilakukan audit keuangan oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh dia.

BACA JUGA: Ayo DAFTAR, Kesempatan Dapat Bantuan Insentif Dari Pemerintah Rp700.000, Klik Link Kartu Prakerja ini

Evandhy juga menyatakan bahwa subsidi juga diatur dalam Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Belanja Subsidi.

“Pada Pasal 1, belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan belanja subsidi agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh BUMN, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat,” paparnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan