Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Baru dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Emas Antam

Jampidus Kejaksaan Agung membawa tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Emas PT Antam. (Foto/ANTARA)
Jampidus Kejaksaan Agung membawa tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Emas PT Antam. (Foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung tetapkan 7 tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas di PT Antam Tbk periode tahun 2010-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/7) menyebutkan 7 tersangka tersebut berinisial LE, SL, SJ, JT, GAR, DT (Direktur PT JTU) dan HKT.

‘’Para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan percetakan, melainkan untuk melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam tanpa didahului kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam agar meningkatkan nilai jual LM,’’ ujarnya.

Baca Juga:Seorang Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Waduk CirataKlaim Kasus DBD Mulai Menurun di Kota Bandung

Harli menambahkan penyidik setelah melakukan ekspos secara internal, menetapkan tujuh orang tersebut sebagai tersangka.

0 Komentar