Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Baru dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Emas Antam

JABAR EKSPRES – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung tetapkan 7 tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas di PT Antam Tbk periode tahun 2010-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/7) menyebutkan 7 tersangka tersebut berinisial LE, SL, SJ, JT, GAR, DT (Direktur PT JTU) dan HKT.

‘’Para tersangka dalam kapasitasnya sebagai yang melakukan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Loga Mulia (UBPP LM) PT Antam Persero Tbk,’’ kata Harli dikutip dari ANTARA, Jumat (19/7).

BACA JUGA: Kereta Tergelincir di India, 4 Orang Meninggal Dunia

Harli mengatakan tujuh tersangka tersebut merupakan pelanggan jasa manufaktur di UBPP LM dan sudah melawan secara hukum melakukan persekongkolan dengan para General Manager UBPP LM yang sebelumnya pun telah dijadikan sebagai tersangka untuk menyalahgunakan jasa manufaktur.

‘’Para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan percetakan, melainkan untuk melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam tanpa didahului kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam agar meningkatkan nilai jual LM,’’ ujarnya.

Tujuh tersangka tersebut, kata Haril awalnya dipanggil sebagai saksi pada Kamis (18/7) dan diperiksa secara maraton sejak pagi hari.

BACA JUGA: Trump Berjanji Lindungi Arab Saudi Jika Terpilih Lagi, Kritik Kebijakan Biden dan Obama

Dari hasil pemeriksaan tersebut menunjukan terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa para tersangka memiliki keterkaitan dan peran yang kuat dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Harli menambahkan penyidik setelah melakukan ekspos secara internal, menetapkan tujuh orang tersebut sebagai tersangka.

‘’Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHP, penyidik berketetapan melakukan upaya paksa berupa penahanan,’’ kata Harli.

BACA JUGA: Peresmian Implementasi Layanan Sertifikat Tanah Elektronik di Papua Barat, Pelayanan Pertanahan Lebih Efisien, Efektif, dan Transparan

Sementara, dua dari tujuh tersangka yaitu SL dan GAR, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan selama 20 hari ke depan, sedangkan lima tersangka lainnya ditahan status tahanan kota karena alasan kesehatan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan