Edukasi Bahaya Rokok Ilegal di Cimahi, Satpol PP dan Damkar Sosialisasikan Ini

CIMAHI, JABAR EKSPRES – Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi menggelar sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Jumat 19 Juli 2024.

Kegitan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para pedagang terkait bahaya rokok ilegal.

Berdasarkan data dari Satpol PP, peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi mengalami penurunan signifikan berkat upaya ini.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Cimahi, Budi Raharja, mengatakan sosialisasi ini sangat penting untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal dan dampaknya terhadap penerimaan negara.

“Sosialisasi DBHCHT difokuskan pada rokok ilegal karena rokok ilegal tidak memiliki cukai, sementara cukai merupakan pungutan negara untuk pengendalian dampak dari rokok,” kata Budi pada awak media di Lapang Apel Pemkot Cimahi, Jumat 19 Juli 2024.

Budi berharap dengan diadakannya sosialisasi berantas rokok ilegal, khususnya di Kota Cimahi dapat lebih mengurangi lagi peredarannya di masyarakat.

“Harapan saya para perokok ilegal berhenti karena berbahaya untuk kesehatan,” ujar Budi.

Sejalan dengan upaya tersebut, Humas Bea Cukai Kota Bandung, Brian Pralingga, menggarisbawahi pentingnya pemberantasan rokok ilegal sesuai dengan amanat UUD PMK 215 tahun 2021.

“Selain melakukan sosialisasi, kami juga melakukan pemberantasan rokok ilegal. Tujuan dari sosialisasi adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa bahaya rokok ilegal terhadap penerimaan negara terkait cukai cukup signifikan,” jelas Brian.

Brian juga menambahkan, sesuai aturan siapa pun yang memiliki, menyimpan, atau menawarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan denda maksimal tiga kali nilai harga bea cukai.

Bea Cukai Bandung mengawasi lima kabupaten/kota, yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang. Di lima kabupaten/kota tersebut, Kota Cimahi tidak memiliki tempat produksi rokok ilegal, tetapi merupakan daerah sebaran.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memutus peredaran rokok ilegal di Bandung Raya,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mencoba untuk menjual atau menggunakan rokok ilegal dan melaporkan jika mengetahui ada yang berjualan rokok ilegal ke pihak Bea Cukai atau Satpol PP setempat.

Writer: Firman Satria

Tinggalkan Balasan