Melalui capaian IKU PTN tersebut, UPI menerima penghargaan insentif dasar dan insentif kompetitif.
Merujuk Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi tentang penghargaan capaian IKU tersebut, Insentif yang diterima di UPI dipergunakan untuk berbagai pembiayaan yaitu biaya pemeliharaan aset yang tercatat di PTN, pengadaan bahan praktikum/kuliah, pengadaan bahan pustaka, penjaminan mutu termasuk untuk biaya, penyusunan dokumen, konsultan ISO, dan sertifikasi, ISO ke lembaga internasional, sertifikasi atau akreditasi, pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, termasuk pengembangan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan, namun tidak diperkenankan untuk membiayai studi lanjut dosen dan tenaga kependidikan, pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam pembelajaran, termasuk pengembangan sistem informasi strategis penunjang IKU PTN, pengadaan peralatan pendukung pembelajaran dan aboratorium dan diutamakan produksi dalam negeri, dan fasilitasi aktivitas Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) selain kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Universitas Pendidikan Indonesia sebagai penerima penghargaan memiliki kewajiban untuk melaporkan realisasi aktivitas yang didanai dari insentif IKU kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi paling lambat tanggal 16 Januari 2025.
“Selain itu, melaporkan pelaksanaan realisasi keuangan dari dana insentif IKU kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi paling lambat tanggal 31 Desember 2024,” ujar Prof. Didi.
Lebih jauh Prof. Didi menuturkan, Indikator Kinerja Utama (IKU) PTN ini merupakan pengukuran pencapaian kinerja bagi perguruan tinggi untuk mewujudkan perguruan tinggi yang adaptif dengan berbasis luaran lebih konkret. Secara formal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi telah menetapkan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
“Implementasi kebijakan tersebut dituangkan dalam Permendikbud 03 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 210/M/l/2023 Tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri (IKU-PTN),” tuturnya.