JABAR EKSPRES – Polemik sengketa lahan yang terjadi di kawasan Dago Elos, Kota Bandung, akhirnya menimbulkan babak baru.
Diketahui, Kepolisan Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), kini telah menahan Muller bersaudara yakni HHM dan DRM setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pemalsuan surat dan akta tanah di kawasan tersebut.
“Saat ini kami dari Polda Jawa Barat (Jabar) sudah menerima pemberitahuan terkait dengan telah lengkapnya hasil penyidikan kasus Dago Elos. Dalam arti kami sudah menerima P21 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat,” ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Mapolda Jabar, Jum’at (19/7).
BACA JUGA: Viral Sopir Taksi Online Lecehkan Wanita Disabilitas, Diduga Cium Pipi Dua Kali
Dalam penahanan ini, Jules mengatakan bahwa tim penyidik Polda Jabar akan memeriksa lebih dalam soal pemalsuan surat dan akta tanah di kawasan tersebut. Pasalnya, kata dia HHM dan DRM diduga menjadi pemeran utama atas polemik Dago Elos.
“Tersangka HHM dan DRM telah ditangkap pada hari Kamis 18 Juli 2024 (kemarin). Untuk keduanya diduga melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana,” ungkapnya.
Maka dengan adanya hal ini, Jules meminta kepada seluruh masyarkat khususnya warga Dago Elos untuk terus mengawal agar kasus ini dapat berjalan lancar.
BACA JUGA: Persib Tambah Amunisi Jelang Liga 1 2024/2025, Wilujeung Sumping Adam Alis!
“Direncanakan kami akan menyerahkan dua orang tersangka tersebut (ke Kejati) paling lambat hari Senin besok. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kejaksaan untuk dua tersangka. Jadi mohon doanya agar penyerahan tersangka ini dapat berjalan lancar dan kami mohon kepada masyarakat untuk sama-sama mengawal kasus ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, ratusan warga Dago Elos Kota Bandung kembali melakukan aksi demontrasi di depan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Forum Dago Melawan itu, menyuarakan tuntutan terkait tindak lanjut proses sengketa lahan terhadap trio Muller.