JABAR EKSPRES – FYP (33) yang merupakan anak dari salah satu perwira menengah di Polresta Bogor Kota diduga melakukan aksi Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Dana berkedok investasi.
Hal itu terungkap usai sejumlah korban yakni, RR (33), TSW (24), HRM (33), HP (33) dan RB (33) didampingi Kuasa Hukumnya Fajar SH MH melakukan Konferensi Pers di salahsatu kafe di wilayah Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Jum’at, 19 Juli 2024 sore.
Kuasa Hukum korban, Fajar menjelaskan, modus penipuan berkedok pengadaan barang dan jasa di lingkungan RSUD Cibinong dan Polresta Bogor Kota tersebut mulai terkuak pada awal Maret 2024.
Saat itu terduga pelaku FYP yang merupakan mantan pegawai di RSUD Cibinong itu, kerap mangkir dan terus berkelit guna mengulur waktu pengembalian dana dan keuntungan yang dijanjikan kepada para korban.
BACA JUGA:Lagi, Warga Pamijahan Digegerkan Dengan Penemuan Jasad Bayi di Saluran Air
“Kini jumlah korban ditengarai lebih dari dari 30 orang dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp7 miliar, dari angka semula Rp3 miliar. Nilai investasi yang disetorkan masing-masing korban bervariasi mulai dari Rp20 juta hingga Rp300 juta, ” ungkapnya saat ditemui Jabar Ekspres di lokasi Konferensi Pers pada Jumat, 19 Juli 2024.
“Nilai dugaan kerugian terus membengkak lantaran masih banyak korban yang belum melapor secara resmi kepada pihak kepolisan,” imbuh Fajar.
Ia menjelaskan, para korban yang curiga, terus mendesak pelaku untuk melakukan pertanggung jawaban pengembalian dana sebagaimana dijanjikan.
Alih-alih mengembalikan dana dan keuntungan yang dijanjikan, terduga pelaku FYP justru membuat pengakuan bahwa kerja sama yang ditawarkannya selama ini untuk menjerat para korban adalah fiktif.
BACA JUGA:Dali Wassink Meninggal Dunia, Warganet Kenang Kebersamaannya dengan Kamari
Fajar membeberkan, terduga FYP bahkan sudah mengeluarkan surat pernyataan mengenai pengakuannya tersebut.
“Fakta mencengangkan lain terungkap. Terduga pelaku penipuan investasi FYP ternyata juga tak segan menawarkan kerja sama dengan beberapa korbannya terkait proyek yang ada di lingkungan Polresta Kota Bogor, tempat anggota keluarga terduga pelaku berdinas,” ungkapnya.
Sebelumnya, lanjut dia, pelaku melakukan modus penipuan dengan menunjukkan bukti proses pengadaan dengan menjual nama RSUD Cibinong lengkap dengan logo dan capnya, yang ternyata palsu sebagai akal-akalan pelaku untuk menyakinkan para korbannya.