Proyek Bianglala Anak Perusahaan PT Jaswita di Puncak Bogor Ada di Zona Hijau Sesuai Perpres 60

JABAR EKSPRES – Pembangunan bianglala dan wahana bermain oleh anak perusahaan PT Jaswita Jabar dan mitra lain di kawasan puncak Kabupaten Bogor menuai polemik. Dugaannya adalah berbenturan dengan sejumlah aturan. Yakni terkait alih fungsi lahan.

Salah satu aturan yang terkait adalah Peraturan Presiden (Perpres) No 60 Tahun 2020 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-punjur). Dalam peta rencana pola tata ruang di lampiran II perpres tersebut terlihat jelas bahwa lokasi proyek yang berada di kawasan Gunung Mas Kecamatan Cisarua itu berwarna hijau atau ada di zona B4.

Dijelaskan bahwa warna hijau atau B4 adalah zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan rendah tapi subur. Dan merupakan kawasan resapan air berupa kawasan pertanian lahan kering dan atau perkebunan.

BACA JUGA: Proyek Bianglala Anak Perusahaan PT Jaswita di Puncak Bogor Ada di Zona Hijau Sesuai Perpres 60

Kini akibat pembangunan proyek, kawasan dengan luas sekitar 16 hektar itu telah digunduli dan dibangun sejumlah wahana. Seperti bianglala, bangunan istana hingga perosotan. Padahal dulunya adalah kawasan kebun teh.

Selain berpolemik, pembangunan proyek itu juga jadi sasaran tangan jail netizen. Di Google Maps, lokasi proyek itu ditandai dengan nama nyeleneh. Saat diakses pada Selasa (16/7), itu ditandai dengan nama “Tempat udah asri malah dihancurin jadi tempat alay”.

Sebelumnya, Rabu (17/7) Pemkab Bogor juga telah menggelar pertemuan dengan perwakilan PT Jaswita Jabar. Hasilnya disepakati bahwa bianglala bakal dipindah karena tidak sesuai site plan.

BACA JUGA: Cara Beli Tiket Final PROLIGA 2024 di PLN Mobile, Segini Harganya Ada Kelas Satu dan VIP

Sementara itu, Direktur PT Jaswita Jabar Wahyu Nugroho mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan mengevaluasi secara menyeluruh pembangunan proyek tersebut. “Semua bangunan akan dievaluasi tapi memang yang jadi poin utama adalah bianglala, Itu kami kaji untuk digeser atau dibongkar,” jelasnya.

Kemudian proyek di kawasan itu saat ini juga telah diberhentikan sementara. “Kami hentikan sementara sembari menunggu administrasi perizinannya lengkap,” sambungnya.(son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan