JABAR EKSPRES – Wacana mengenai asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan mobil dan motor kini menjadi topik hangat di kalangan masyarakat.
Konsep ini dirancang untuk memberikan perlindungan bagi pihak ketiga yang dirugikan dalam kecelakaan lalu lintas.
Misalnya, jika seseorang menabrak kendaraan lain dan menyebabkan kerusakan, korban dapat mengklaim ganti rugi melalui asuransi TPL yang dimiliki penabrak.
Baca juga : Polisi Temukan Tembok Rahasia Transaksi Narkoba di Kampung Boncos
Tujuan utama dari penerapan asuransi kendaraan atau TPL wajib adalah untuk memastikan bahwa semua pengendara memiliki perlindungan yang memadai terhadap kerugian yang ditimbulkan kepada pihak ketiga.
Dengan adanya asuransi ini, korban kecelakaan akan lebih mudah mendapatkan kompensasi, tanpa harus menunggu proses hukum yang panjang.
Meski belum ada keputusan final mengenai besaran premi, Wayan Pariama, Wakil Ketua Bidang Teknik 3 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), menyebutkan bahwa premi sebesar Rp 300 ribu per tahun dianggap tidak akan membebani masyarakat.
“Kalau wajib bakal gimana? Mungkin ada yang merasa ini jadi biaya tambahan. Tapi ini kan dibebankan bagi orang yang mampu beli mobil. Masa beli asuransi Rp 300 ribuan gak mampu?” ujar Wayan dalam sebuah konferensi pers AAUI.
Vincent C. Soegianto, Presiden Direktur PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk. (Oona Insurance), memperkirakan bahwa premi asuransi wajib mungkin akan sekitar Rp 250 ribu per tahun dengan limit TPL mencapai Rp 50 juta.
“Limit TPL bisa jadi akan sejumlah Rp 50 juta. Jadi premi Rp 250 ribu per tahun,” jelas Vincent kepada CNBC Indonesia.
Menurut Nicolaus Prawiro A, Vice Director PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI), pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah terkait skema pelaksanaan asuransi wajib ini.
Nicolaus menyatakan, “Kami sepenuhnya mengikuti kebijakan dari pemerintah dan sepertinya akan tergantung dari jumlah peserta juga. Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib, maka premi yang dibayar akan lebih murah.”
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.