JABAR EKSPRES – Pertandingan Persib Bandung melawan PSM Makasar di ajang kompetisi Piala Presiden akan digelar di Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Soreang, Kabupaten Bandung pada Jumat (19/7/2024) esok.
Sementara itu, saat ini Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) tengah menyelenggarakan Operasi Patuh Lodaya atau operasi zebra secara serentak, termasuk di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.
Untuk itu, bagi bobotoh (sebutan untuk pendukung Persib) yang hendak berangkat ke stadion SJH, jangan kaget apabila menemukan sejumlah petugas polisi yang tengah melakukan Operasi patuh Lodaya di beberapa titik berikut.
BACA JUGA:Tagar Justice For Nova Trending di X, Warganet: Tarik Bukunya, Stop Plagiat!
– Sektor Timur: Bunderan Permata Hijau rancaekek, Pos gatur Cileunyi, Bunderan Cibiru, jalan Sekitar Terminal Cicaheum dan Suci (Surapati).
– Sektor Utara: Jalan Dipati Ukur, Cihampelas, sekitar Alun-alun Lembang, dan Setiabudi dekat Polsek Cidadap.
– Sektor Tengah: Jalan Soekarno-Hatta (daerah Riung Bandung), Pelajar Pejuang, Sukabumi, Otista, Stasiun Timur (dekat Hotel Kedaton), dan ITC Kebon Kalapa.
– Sektor Barat: Ruas jalan Pajajaran, Bundaran Cibeureum, dan Batas Kota Cimahi.
– Sektor Selatan: Jalan Buah Batu, Soreang, Bojongsoang, Dayeuhkolot, Jalan Soekarno-Hatta (dekat Terminal Leuwi Panjang), Jalan Katapang (setelah Lanud Sulaiman).
Adapun jenis-jenis pelanggaran yang berpotensi terjaring razia dalam Operasi Patuh Lodaya ini diantaranya:
BACA JUGA:Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipangkas menjadi Rp7.500, Warganet: Dapat Apa Harga Segitu?
1. Kendaraan yang melawan arus,
2. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm,
3. Pengemudi di bawah umur,
4. Pengendara yang melanggar rambu/apil lalu lintas,
5. Pengendara yang mengemudi di luar batas kecepatan,
6. Pengendara yang menggunakan HP/ sambil merokok saat berkendara,
BACA JUGA:Ini Alasan BI Pertahankan Suku Bunga BI-Rate 6,25 Persen
7. Pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt,
8. Kendaraan R4 atau lebih over dimensi atau over load,
9. Plat nomor kendaraab tidak sesuai TNKB,
10. Knalpot kendaraan yang tidak sesuai spektek, dan
11. Kendaraan tidak layak jalan,
12. Kendaraan bodong,
13. Memasang sirine yang tidak diperuntukan,
14. Parkir liar,
15. Berkendara dibawah pengaruh alkohol.