JABAR EKSPRES – Kepolisian menggelar Operasi Patuh 2024 untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di jalan raya di seluruh wilayah Indonesia termasuk Bandung, Jawa Barat.
Operasi ini menargetkan berbagai pelanggaran seperti penggunaan handphone saat berkendara, mengemudi tanpa SIM, tidak memakai helm SNI bagi pengendara sepeda motor, serta tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.
Selain itu, pengemudi yang melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, dan kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis juga menjadi fokus penindakan.
Tujuan utama dari Operasi Patuh 2024 adalah untuk menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
BACA JUGA: BMKG Ungkap Penyebab Suhu di Bandung jadi Lebih Dingin, Bakal Terjadi hingga Agustus 2024
Melalui operasi ini, diharapkan masyarakat akan lebih disiplin dalam berlalu lintas sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Kepolisian juga berharap bahwa melalui operasi ini, masyarakat akan lebih memahami pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Target Pelanggaran Operasi Patuh 2024
Selama Operasi Patuh 2024, Kepolisian akan menindak 14 jenis pelanggaran berikut:
- Berkendara menggunakan handphone.
- Pengemudi atau pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Berkendara dalam pengaruh alkohol.
- Berkendara melawan arus.
- Berkendara melebihi batas kecepatan.
- Kendaraan yang overdimension dan overloading.
- Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
- Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan sirene.
- Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia.
- Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi STNK.
- Melanggar marka jalan.
- Parkir liar.
Denda Pelanggaran Lalu Lintas Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut daftar tilang dan denda untuk pelanggaran lalu lintas:
- Tidak memiliki SIM: Kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta (Pasal 281).
- Tidak menunjukkan SIM saat razia: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
- Kendaraan tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu (Pasal 280).
- Sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
- Mobil tidak memenuhi persyaratan teknis: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
- Mobil tanpa perlengkapan darurat: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu (Pasal 278).
- Melanggar rambu lalu lintas: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
- Melanggar batas kecepatan: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
- Tidak dilengkapi STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu (Pasal 289).
- Tidak mengenakan helm standar nasional: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
- Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu (Pasal 293 ayat 1).
- Tidak menyalakan lampu utama pada siang hari: Kurungan maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp100 ribu (Pasal 293 ayat 2).
- Tidak memberi isyarat lampu saat berbelok: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu (Pasal 294).