Hilman menyampaikan, ketika pihaknya hendak menjalankan tugas, dari seluruh pemilik bangunan menerima ditindak, sempat ada yang mencoba menolak.
Penertiban yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Sumedang, yakni menargetkan kepada 35 bangunan kios liar, yang diduga berdiri tanpa mengantongi izin, merusak estetika hingga mengganggu ketertiban warga dan arus lalu lintas.
“Semuanya tidak ada yang menolak, hanya ada 1 dan 2 wajarlah masyarakat, tapi setelah kami edukasi kembali Alhamdulillah mereka mengerti dan mau bangunannya dibongkar,” pungkasnya. (Bas)