JABAR EKSPRES – Dua petinggi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk telah diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Kejaksaan Agung, terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditis emas sepanjang tahun 2010-2022.
Melalui keterangannya kepada media, Kepala Pusat Penerangan Humu (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyampaikan, bahwa kedua saksi tersebut berinisial SEP yang merupakan Manager Refinery Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, serta HRD selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.
Selain kedua saksi yang merupakan petinggi PT Antam tersebut, Harli menyebut pihaknya turut melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya, yaitu YR selaku Manager Operation Services ICT dan NM yang merupakan Manager Bisnis Solution ICT.
BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut PT Antam Terkait Kasus Korupsi 109 Ton Emas
Menurutnya, pemanggilan keempat saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta penyidikan perkara terhadap enam tersangka yang merupakan General Manager UBPP LM PT Antam, yakni TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli, di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Dalam penyidikan perkara ini, Jampidsus juga telah memeriksa MHL yang merupakan Manajer Biro Payroll & Outsourcing Management PT Antam, sebagai saksi pada Senin (15/7) lalu.
BACA JUGA:Dirut PT Antam Jamin Keaslian Emas Produksi 2010-2021
Diketahui bahwa, para tersangka yang merupakan GM UBB LM PT Antam Tbk tersebut, telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan aktivita ilegal pada jasa manufaktur yang seharusnya hanya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.
Namun, mereka melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melakukan pengecapan LM Antam terhadap LM milik swasta. Dan telah dilakukan selama lebih dari sepuluh tahun, hingga menghasilkan sejumlah 109 ton LM yang kemudian diedarkan secara bersamaan dengan LM PT Antam.
“Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, Rabu (29/5) lalu.