JABAR EKSPRES – Spanduk tokoh politik yang digadang-gadang bakal melaju dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Jawa Barat (Jabar), belakangan ini tampak berseliweran di ruang publik.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung memastikan, imbauan bagi para calon peserta pemilu dalam hal pemasangan alat peraga kampanye (APK) sudah dilakukan pihaknya.
Namun, sementara ini, Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar mengatakan, kewenangan untuk menertibkan APK yang berseliweran tersebut adalah kewenangan pemerintah daerah.
“Dalam hal ini kewenangan penertiban masih di Satpol PP Kota Bandung. Karena pencalonan pun belum ada. Penetapan siapa yang menjadi calon wali kota atau gubernur,” kata Dimas saat dikonfirmasi Jabar Ekspres, Selasa (16/7).
Sehingga, lanjutnya, Bawaslu Kota Bandung belum bisa melakukan penindakan maupun teguran. Adapun proses menuju Pilkada 2024 baru sampai tahap pemutakhiran data pemilih.
“Nah nanti Agustus akhir itu baru proses pendaftaran calon yang didukung oleh partai politik. Masa kampanye nanti masuk September, Oktober dan November,” lanjut Dimas.
“Jadi, ya, terkait dengan alat praga kampanye yang sudah bertebaran di mana-mana, ini belum masuk wilayah kami untuk melakukan upaya penindakan,” tegas Dimas.
Sementara itu, koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung perihal ketertiban pemasangan APK pada masa kampanye mendatang, dia memastikan hal itu sudah dilakukan.
“Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Terkait dengan penertiban praga kampanye. Mau seperti apa dan sebagainya,” pungkasnya.