JABAR EKSPRES – Sidang kasus penipuan terkait penjualan rumah mewah dengan Terdakwa Adetya alias Sasha kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 16 Juli sore.
Dalam persidangan dengan agenda kesaksian, pengacara Terdakwa Adetya yakni Nico Sihombing dan Phlipus Sitepu kembali keluar ruang sidang.
Menurut Philipus Sitepu dalam keterangannya Rabu 17 Juli menjelaskan, bahwa pihaknya keluar ruang sidang karena mempunyai alasan kuat.
“Kami keluar sidang lagi bukan tidak menghormati persidangan, tapi bagi kami ini kesalahan fatal artinya kan sudah lihat sendiri alasan saksi korban katanya sakit, surat sakitnya pakai tulisan bahasa Cina yang kita tidak tahu asli apa tidak, ” terang Philipus dalam keterangannya kepada media, Rabu 17 Juli 2024.
Philipus menjelaskan, bahwa saksi korban SG kata Jaksa keluar negeri, tetapi paspor nya juga tidak ada.
“Jadi kita menyidangkan perkara korban yang tidak peduli pada perkara sendiri gitu, padahal dia ada dia hidup seharusnya dia hadir maka kami memutuskan untuk keluar lagi kalau misalnya nanti di periksa terdakwa ya kami ikut periksa ya nggak apa apa,” ujarnya.
Diakuinya,sebagai pengacara Terdakwa, kami tetap konsisten bahwa saksi yang diperiksa pertama itu saksi korban.
“Dan itu yang kami konsisten ini menjadi pertanyaan bagi kami Kejaksaan Negeri Bandung untuk menangkap orang atau nangkap DPO dikejar kemanapun sepengetahuan kami, ini ada korban sudah diperintahkan oleh majelis untuk dipanggil paksa, dipanggil paksa itu bukan hanya di datengin tapi digunakan semua semua kekuatannya alat alat negara melalui imigrasi melalui semuanya bisa digunakan oleh kejaksaan karena sudah diperintahkan oleh kejaksaan untuk panggil paksa panggil paksa itu seret, ” jelasnya.
Ditegaskannya, bahwa dengan segala kekuatannya seperti jaksa menangkap orang DPO, menangkap orang yang akan di eksekusi oleh keputusan pengadilan sama seperti itu karena bahasanya Panggil Paksa.
“Dia harus hadir dia harus menghormati persidangan ini, kalau dia ingin mendapatkan keadilan harus hadir disini.
Kami bukan tidak menghormati persidangan kami hanya ingin persidangan tidak melanggar hukum, ” pungkasnya.