JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) tengah menggelar Operasi Zebra Lodaya 2024 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jabar, yang akan berlangsung selama dua pekan hingga 28 Juli 2024 mendatang.
“Ops Patuh Lodaya 2024 ini akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia yaitu selama 14 hari yang digelar mulai hari ini 15 Juli – 28 Juli 2024,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dilansir dari Tribratanews, usai apel, Senin (15/7/2024).
Dengan demikian, warga Kota Bandung jangan kaget jika menmukan sejumlah petugas kepolisian di beberapa titik razia berikut, diantaranya:
- Pos Buah Batu bekas PHD
- Jalan Pajajaran SMKN 12 Bandung
- Jalan Ujungberung SMAN 24 Bandung
- Jalan di bawah Fly Over Antapani
- Jalan sekitar Taman Kopo Indah 2
- Jalan Soekarno Hatta Bunderan Cibiru
BACA JUGA:Operasi Zebra di Bandung Mulai Hari Ini, Berikut Pelanggaran yang Diincar
- Jalan Gedebage
- Tugu Simpang 5 Asia Afrika
- Jalan Buah Batu sekitar Pasar Kordon
- Lampu Merah Jalan Merdeka
- Jalan di bawah Fly Over Pasopati depan RSHS
- Di depan Borma Setiabudhi
- Lampu Merah Jalan Ir. Juanda Dago
- Jalan Soekarno Hatta depan PT.LEN
- Jalan AH Nasution depan pom Cikadut
- Lampu Merah Jalan Rajawali
- Jalan Pahlawan arah Makam
- Lampu Merah Istana Plaza Jalan Padjajaran
- Jalan di bawah Terowongan Kopo
- Lampu Merah Jalan Buah Batu perempatan Mayapada
- Polsek Cicendo
- Jembatan Viaduct
Menurut Jules, tujuan dari Operasi Zebra Lodaya ini adalah untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas korban kecelakaan serta untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
“Sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang tentunya berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas baik sebelum pada saat maupun setelah Operasi Patuh Lodaya 2024,” ujarnya.
BACA JUGA:Sampai Kapan Operasi Zebra Lodaya 2024 Berlangsung? Berikut Info Resmi dari Polda Jabar
Adapun dalam operasi zebra tersebut, terdapat setidaknya sebelas jenis pelanggaran yang menjadi sasaran razia, diantaranya:
- Melawan arus,
- Tidak menggunakan helm,
- Mengemudi di bawah umur,
- Melanggar rambu/apil,
- Mengemudi di luar batas kecepatan,
- Menggunakan hp/ sambil merokok saat berkendara,
- Tidak menggunakan safety belt,
- Kendaraan R4 atau lebih over dimensi atau over load,
- Plat nomor tidak sesuai TNKB,
- Knalpot yang tidak sesuai spektek, dan
- Kendaraan tidak layak jalan.