BKSDA Kalimantan Barat Investigasi Penyebab Kematian Orangutan di Kayong Utara

JABAR EKSPRES – Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat lakukan investigasi penyebab kematian satu individu orangutan (Pongo pygmaeus) di wilayah Desa Riam Berasap, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.

‘’Saat ini, BKSDA Kalbar sedang melokalisir TKP dan melakukan investigasi lebih lanjut mengenai kematian orangutan di Desa Riam Berasap Jaya bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak dan Polda Kalimatan Barat,’’ kata Kepala Balai KSDA Kalbar RM Wiwied Widodo di Pontianak, dikutip dari ANTARA, Senin (15/7).

Wiwied juga mengatakan petugas BKSDA dan Balai Tim Nasional Gunung Palung dan tim medis Yayasan Internasional Animal Resurce Indonesia (YIARI) pada 10 Juli 2024 menerima informasi kematian satu individu orangutan di wilayah tersebut.

BACA JUGA: Tragis! Remaja di Sragen Tewas Setelah Latihan Silat

Pada saat petugas sampai di lokasi, ditemukan bangkai satu individu orangutan yang diperkirakan berusia 19 hingga 20 tahun dan ditemukan juga satu individu orangutan remaja betina, perkiraan usia 4 hingga 5 tahun sedang bergelantungan di atas pohon.

‘’Hasil pemeriksaan fisik di lapangan, diketahui pada bangkai orangutan terdapat luka di bagian punggung bawah,’’ kata Wiwied.

Petugas melakukan nekrosi terhadap bangkai orangutan untuk mengetahui penyebab kematian hewan yang dilindungi tersebut.

BACA JUGA: Arti Makanan Berdarah Panjang MPLS dan Snack I Love You, Cek Daftar Teka-Teki Lainnya

Hasil dari pemeriksaan nekrosi terhadap bangkai orangutan tersebut ditemukan luka pada bagian punggung bawah dengan lebar 3 cm dan kedalaman 7 cm yang diindikasi terkena benda tajam.

Sementara, pada orangutan remaja betina terdapat luka di bagian kaki sehingga tim pun memutuskan untuk melakukan penyelamatan dan menitiprawatkan ke pusat rehabilitasi orangutan di Kabupaten Ketapang untuk memulihkan kondisinya terlebih dahulu sebelum dikembalikan ke habitat alaminya.

Berdasarkan status konservasi, ‘’The International Union for Conservation of Nature’’ (IUCN) memasukan orangutan ke dalam daftar spesies terancam punah sejak 1994.

BACA JUGA: Respons DPR RI hingga Istana Negara Soal Penembakan Trump

Spesies ini pun termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan