Pelanggaran! Ada Joki Coklit di Kota Bandung

JABAREKSPRES.COM, BANDUNG – Praktik Joki Coklit ternyata juga terjadi di Kota Bandung. Itu berdasarkan temuan hasil pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung.

Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandung Bayu Muhammad memaparkan, pelanggaran dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) itu salah satunya terjadi di Kecamatan Lengkong. Dalam pemantauan, didapati ada Pantarlih yang melimpahkan tugas coklit ke pihak lain.

Tentunya itu menjadi pelanggaran. “Biasa dikenal Joki, itu kami temukan di Lengkong. Pantarlih melimpahkan ke orang lain atau saudaranya,” tuturnya, Sabtu (13/7).

Bayu melanjutkan, faktor cuca menjadi salah satu alasan Pantarlih itu melimpahkan tugasnya ke orang lain. Bawaslu tentu menyayangkan peristiwa tersebut.

Bayu berharap praktik semacam itu tidak terulang lagi. “Jumlah belum bisa dipaparkan karena itu data di minggu pertama. Kami inginnya ya tidak bertambah lagi. Tidak terulang,” cetusnya.

Masih kata Bayu, pelanggaran lain yang ditemukan Bawaslu Kota Bandung dalam tahap coklit ini adalah terkai status Pantarlih. Didapati ada Pantarlih yang berstatus simpatisan dan atau relawan parpol. Dan itu ada di beberapa kecamatan. “Contoh di Babakan Ciparay dan Antapani. Jadi Pantarlih terindikasi simpatisan partai politik. Sudah kami rekomendasikan untuk perbaikan,” terangnya.

Sebenarnya dalam proses seleksi Pantarlih sudah ada syarat ketat terkait keterlibatan dalam parpol itu. Namun ternyata hal itu masih lolos. Indikasi simpatisan itu mencuat dari tanggapan masyarakat.

Pantarlih yang terindikasi melakukan pelanggaran sudah menyelesaikan ketentuan tersebut sekitar 5-8 orang. “Terlihat juga dari Medsos. Mereka nampak ikut terlibat kampanye,” paparnya.

Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun dari Bawaslu Kota Kabupaten, Bawaslu Jabar mencatat sedikitnya ada empat temuan serius dalam tahapan coklit Pilkada 2024 itu. Itu dirangkum hingga 8 Juli 2024.

Di antaranya, Bawaslu mendapati ada 107 Pantarlih yang terbukti sebagai anggota atau pengurus parpol ataupun tim kampanye hingga tim pemilihan dalam pemilu. Temuan berikutnya adalah ada 16 orang Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung.

Kemudian ada juga Pantarlih yang tidak mempunyai SK sebanyak 97 orang. “Kalau Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain ada 2 orang,” terang Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah, Rabu (10/7).(son)

Writer: Hendrik Muchlison

Tinggalkan Balasan