JABAR EKSPRES – Memasuki tahun ajaran baru 2024, siswa kelas satu akan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) atau Masa Orientasi Siswa (MOS).
MPLS bertujuan mengenalkan siswa baru pada lingkungan sekolah, termasuk aturan dan budaya yang ada.
Baca juga : Pengumuman SM IPB 2024 Skor UTBK, Begini Cara Cek dan Jadwal Lengkapnya
Namun, kegiatan MPLS 2024 harus menyenangkan dan edukatif, bebas dari tindak kekerasan atau perploncoan.
Pelaksanaan MPLS diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016.
Aturan ini memastikan bahwa siswa baru tidak mengalami kekerasan, perploncoan, dan tindakan merugikan lainnya.
Selain itu, kebijakan ini juga mengatur durasi pelaksanaan, jenis aktivitas yang diperbolehkan, dan atribut yang boleh digunakan selama MPLS.
Aturan Umum Kegiatan MPLS 2024
Berikut adalah beberapa aturan umum yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan MPLS 2024:
1. Pengawasan dan Tanggung Jawab
– Kegiatan MPLS harus diawasi oleh dinas pendidikan setempat.
– Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas kegiatan MPLS.
– Guru bertindak sebagai penyelenggara kegiatan dan dapat dibantu oleh maksimal dua siswa atau kakak kelas dengan syarat khusus.
2. Kriteria Siswa Pembantu
– Siswa yang membantu kegiatan MPLS harus merupakan pengurus OSIS/MPK, berprestasi akademik atau non-akademik, dan tidak memiliki sifat-sifat buruk.
3. Karakter Kegiatan
– MPLS harus berisi kegiatan yang edukatif, bermanfaat, kreatif, dan menyenangkan.
– Sekolah harus memberikan rincian kegiatan kepada orang tua siswa baru.
4. Durasi dan Waktu Pelaksanaan
– MPLS dilaksanakan paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.
– Kegiatan MPLS hanya boleh dilakukan pada hari sekolah dan jam pelajaran.
Aktivitas yang Dilarang dalam MPLS 2024
Agar kegiatan MPLS berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan edukatif, berikut beberapa aktivitas yang dilarang keras:
1. Memberikan Tugas dengan Produk Merek Tertentu
– Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru yang mengharuskan membawa produk dengan merek tertentu.
2. Menghitung Hal yang Tidak Bermanfaat
– Dilarang memberikan tugas menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat seperti menghitung nasi, gula, atau semut.
3. Memakan dan Minum Makanan Sisa
– Dilarang meminta siswa baru memakan atau minum makanan dan minuman sisa yang bukan milik mereka.