Dari hasil penelusuran kata Kusworo, pihaknya kembali menemukan fakta, bahwa dalam 3 bulan terakhir transaksi di rekening milik pelaku AM mencapai Rp 1 Miliar.
Dan dari pengakuan AM, uang tersebut diberikan oleh seseorang berinisial J, yang saat ini berada di Jerman dan berperan sebagai marketing dari website TOGE123.
BACA JUGA: Lewat Award 2024, Baznas Jabar Beri Penghargaan Kepada 119 Pemenang
“Jadi pemilik website ini T ada di Malaysia, marketingnya itu si J ada di Jerman, nah si J ini yang mendistribusikan uang untuk keempat pelaku, dan AM itu posisinya streamer dan lebih tinggi dari tiga pelaku lainnya,” beber Kusworo.
Selama menjalankan aksinya, pelaku AM memegang 72 akun fanspage di Facebook, seluruh akun tersebut dipergunakan untuk mempromosikan judi online. Sementara pelaku lain yakni AN memiliki 26 akun fanpage.
“Jadi AN juga berperan sebagai streamer. Selama mempromosikan akun judi online TOGE123, pelaku AN mendapatkan keuntungan Rp 30.000.000 per bulan,” terangnya.
Kemudian beberapa pelaku lain juga mempunyai peran masing-masing dan mendapatkan hasil yang berbeda. Namun semuanya diatur oleh AM.
BACA JUGA: Gubernur Jawa Barat Dua Periode 1993−2003 HR Nuriana Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Cikutra
“Dari seluruh transaksi yang dilakukan oleh kelima pelaku, total terdapat perputaran uang sebesar Rp 3 Miliar,” ucapnya.
Atas perbuatannya kelima pelaku dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 UU RI Nomot 1 tahun 2024 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.