JABARESKPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung melakukan penyitaan barang milik Unit Layanan Pengadaan ( ULP ) milik Pemerintahan Kota Bandung.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, penyitaan dilakukan setelah dilakukan penggeledahan dibeberapa ruangan ULP dan menyita sejumlah barang.
‘’Penggeledahan dilakukan lantaran ada dugaan kuat terjadi pengaturan proyek yang ada di Kota Bandung,’’ ucap Irfan kepada wartawan dalam keterangan persnya Rabu, (10/07/2024).
Pegeledahaan dilakukan mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan menggeledah beberapa ruangan sampai rumah anggota pokja.
Penggeledahan dilakukan di dua tempat yaitu di Balai Kota Bandung dan kediaman rumah pokja berinisial R dan R.
Penggeledahan yang dilakukan oleh 7 orang anggota Kejari itu, berhasil mengamankan 74 barang bukti berupa dua unit laptop.
Selain itu, barang yang turut disita adalah berupa berkas pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2024. Totalnya ada 72 barang yang disita.
Berdasarkan informasi, modus yang dilakukan oleh oknum Pokja ULP adalah memberikan informasi adanya pengadaan dengan iming-iming perusahaan atau kontraktor yang ikut tender bisa menang.
Tender ditawarkan dengan syarat harus menyerahkan uang muka sebagai tanda jadi ikut lelang proyek.
Penyedia yang ikut lelang akan mendapatkan berbagai informasi pelaksanaan proyek berupa Detail Enginering Desain (DED) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
‘’Jadi jika ada perusahaan yang tertarik maka ini akan dikunci dengan syarat harus membayar sejumlah uang dimuka,’’ ujar Irfan.
Lebih lanjut, terkait kasus pengaturan proyek ini Kejari akan melakukan pendalaman untuk memeriksa sejumlah saksi dan bukti-bukti yang telah didapatkan.
Irfan mengatakan, untuk tersangka sejauh ini belum bisa ditetapkan karena harus melakukan pendalaman dengan memeriksa para saksi yang diduga terlibat.
Irfan menegaskan, Kejari merupakan mitra strategis yang akan selalu memberikan dukungan terhadap pembangunan sesuai dengan aturan.
Kejari juga akan selalu mengedepankan fungsi pencegahan dan akan selalu melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Kami pastikan kerjasama dengan pemerintah sesuai kewenangan dimilikinya yakni melakukan pemberantasan korupsi,’’ pungkas Irfan. (yan).