JABAR EKSPRES – Susno Duadji apresiasi sidang praperadilan Pegi Setiawan yang dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman telah menghasilkan keputusan mengejutkan. Hakim Eman Sulaeman memutuskan untuk membatalkan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Keputusan ini didasarkan pada penerimaan semua dalil yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tanpa adanya penolakan yang disampaikan.
Keputusan ini bukan hanya menjadi berita utama di dunia hukum, tetapi juga menarik perhatian dari berbagai kalangan, termasuk Susno Duadji, Mantan Kabareskrim Polri. Susno memberikan apresiasi khusus terhadap Hakim Eman Sulaeman atas keberaniannya dalam memutuskan kasus ini secara adil dan berdasarkan fakta yang ada. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa keputusan ini tidak boleh dianggap sebagai kekalahan bagi Polda Jabar.
Susno juga mengkritik keras terhadap beberapa pernyataan yang mengacu pada kesalahan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, khususnya terkait dengan kasus ini. Ia menyoroti langkah Polda yang menghapuskan status DPO dan menilai bahwa putusan ini menunjukkan adanya kekurangan dalam kinerja penyidik.
Lebih lanjut, Susno menyatakan bahwa institusi Bareskrim seharusnya turut aktif dalam mengawasi proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jabar, baik saat ini maupun pada masa yang akan datang. Ia menegaskan pentingnya agar semua pihak terlibat dalam proses hukum ini untuk memastikan keadilan yang lebih baik ke depannya.
Komentar kontroversial dari Susno juga menyebutkan bahwa jika ia menjadi Kapolri, ia akan segera mencopot Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar sebagai respons terhadap kegagalan dalam kasus ini. Pernyataan ini menambahkan tekanan terhadap institusi kepolisian untuk melakukan introspeksi dan perbaikan dalam sistem penyidikan mereka.
Keputusan praperadilan ini bukan hanya mempengaruhi nasib Pegi Setiawan, tetapi juga menjadi momentum penting bagi institusi Polri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses mereka dalam menangani kasus-kasus serupa di masa depan. Diharapkan bahwa keputusan ini akan menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak terkait untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum yang lebih baik di masa mendatang.