JABAR EKSPRES, BANDUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) turut mengawasi secara melekat pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada 2024. Hasil sementara, Bawaslu menemukan praktik joki coklit hingga Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang terdaftar anggota parpol ataupun tim pemenangan.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Bawaslu Kota Kabupaten, Bawaslu Jabar mencatat sedikitnya ada empat temuan serius dalam tahapan coklit Pilkada 2024 itu. Itu dirangkum hingga 8 Juli 2024.
Di antaranya, Bawaslu mendapati ada 107 Pantarlih yang terbukti sebagai anggota atau pengurus parpol ataupun tim kampanye hingga tim pemilihan dalam pemilu. Temuan berikutnya adalah ada 16 orang Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung.
Kemudian ada juga Pantarlih yang tidak mempunyai SK sebanyak 97 orang. “Kalau Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain ada 2 orang,” terang Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah, Rabu (10/7).
BACA JUGA:Koperasi di Jabar Tumbuh, Diskuk Dorong Anak Muda Aktif Berkoperasi
Pantarlih tidak mencoklit secara langsung, ataupun melimpahkan tugas ke orang lain kerap dikenal dengan joki coklit.
Nuryamah menyarankan agar KPU hingga jajaran PPS agar menindaklanjuti termuan tersebut. Yakni dengan membina lebih lanjut para Pantarlih yang kedapatan memiliki catatan tersebut.
Dalam proses pemantauan itu, Bawaslu juga mendapati ada 44 kepala keluarga (KK) yang belum dicoklit tapi sudah ditempel stiker. Termasuk temuan adanya 1.045 KK yang sudah dicoklit tapi belum ditempel stiker. “Harapan kami ini segera ada perbaikan. Pantarlih yang tidak mengikuti prosedur juga harap dibina,” paparnya.
Selama proses coklit, Bawaslu memiliki dua mekanisme pengawasan. Yakni pengawasan secara melekat dan pengawasan secara uji petik. Pengawasan melekat yakni petugas Bawaslu mengikuti langsung tim Pantarlih ke lapangan. Sementara uji petik dilakukan ke sejumlah KK yang tadinya tidak diawasi secara melekat.(son)