JABAR EKSPRES – Hingga Juni 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa sebanyak 6.056 rekening yang terikat dengan aktivitas judi online telah diblokir atau ditutup oleh pihak perbankan.
Langkah ini diambil sebagai upaya pemberantasan judi online yang berdampak negatif pada perekonomian dan sektor keuangan.
Baca juga : 7 Layanan Pajak yang Sekarang Sudah Bisa Diakses Pakai NIK
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan bahwa tindakan penutupan rekening tersebut dilakukan berdasarkan permintaan OJK kepada pihak perbankan, setelah menerima data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, atas permintaan OJK telah dilakukan pemblokiran terhadap 6.056 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujar Dian dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Juni 2024, yang disiarkan melalui saluran telekonferensi pada Senin (8/7/24).
OJK juga telah meminta pihak perbankan untuk menutup rekening-rekening lain yang berada dalam satu jaringan customer identification hall dengan rekening yang terafiliasi dengan judi online tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat memutus rantai transaksi ilegal yang merugikan perekonomian.
Selain tindakan pemblokiran, OJK juga tengah menyusun dan memfinalisasi beberapa regulasi penting.
Salah satunya adalah rancangan peraturan OJK (RPOJK) terkait konglomerasi keuangan dan perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK).
Selain itu, ada juga RPOJK tentang perintah tertulis setelah amandemen yang merupakan mandat Undang-Undang P2SK, serta perubahan POJK No. 42/2015 tentang Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas bagi Bank Umum, dan POJK Nomor 50/2017 tentang kewajiban pemenuhan rasio pendanaan stabil bersih.
“OJK juga akan menerbitkan panduan resiliensi digital yang dapat digunakan oleh bank untuk mendukung akselerasi transformasi digital, melengkapi ketentuan dan pedoman yang telah ada,” tambah Dian.
OJK tidak hanya fokus pada penanganan judi online dan regulasi, tetapi juga bekerja sama dengan Kedutaan Besar Australia dan Prospera untuk memperkuat manajemen risiko iklim bagi industri perbankan di Indonesia.
Ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan panduan manajemen risiko iklim dan analisis skenario yang diharapkan dapat membantu industri perbankan menghadapi tantangan lingkungan yang semakin kompleks.