Kembali Walk Out, Pengacara Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan Minta Hakim dan Jaksa Tegas Hadirkan Saksi Korban 

JABAR EKSPRES – Sidang kasus penipuan dan penggelapan rumah mewah dengan terdakwa Adetya Alias Sasha kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 9 Juli 2024.

 

Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi, memasuki minggu ketujuh. Dalam sidang hari ini, satu orang saksi disiapkan JPU Kejari Bandung, dari pihak notaris.

 

Sidang kembali tidak dihadiri oleh pengacara terdakwa, karena JPU Kejari Bandung tak bisa menghadirkan kembali saksi korban SG ke persidangan.

 

Kuasa Hukum Terdakwa Adetya, Nico usai keluar ruang sidang karena kembali menolak persidangan dilanjutkan, mengatakan bahwa pihaknya meminta jaksa menghadirkan saksi korban.

 

“Jaksa bisa apa nggak kalau nggak bisa tinggal bilang tidak, kalau bisa menghadirkan simpel aja kalau emang bisa ya udah kita lanjutkan perkara ini,” jelas Nico, di Pengadilan Negeri Bandung.

 

Nico menambahkan, bahwa pemeriksaan saksi saksi yang lain itu bisa dilakukan, setelah pemeriksaan saksi korban. “Dari awal yang kami minta dimana Staley ini dimana saksi korban ini kita nggak mau jadi melanggar KUHP juga, ” jelas Nico.

 

Nico menjelaskan, bahwa dalam KUHP kan sudah jelas, yang di dengar pertama kali keterangan itu saksi korban. “Ya cuman disini majelis bilang ya dengarkan aja dulu saksi lain, kita nggak mau seperti itu, ” terang Nico.

 

Diakui Nico, jika ini bukan persidangan sekali dua kali saksi korban ini sudah di panggil ini sudah persidangan ke tujuh. “Tiga kali panggilan pertama dia tidak ada alasan, dia terima surat panggilan tapi dia tidak alasan, sekarang dipanggil paksapun tidak hadir, ” terangnya.

 

Ditegaskannya, bahwa sekelas Menko seperti Pa Luhut Binsar Panjaitan saja di panggil dalam sebuah persidangan. “Ingat persidangan pa Luhut jadi saksi, waktu itu satu kali ditunda karena ada tugas negara, hakim pun nunda sidangnya sampai beliau datang ujungnya beliau datang, ” jelasnya.

 

Pihaknya meminta, hakim memutuskan terhadap tindakan saksi korban ini.

 

“Intinya adalah saksi korban ini telah menghina kita semua di peradilan ini termasuk majelis kita dipermainkan, sudah ada penetapan paksa terus tiba tiba bikin surat sakit lagi ke Cina. Tinggal putuskan aja kami tidak bisa menghadirkan saksi korban selesai, lalu kita lanjutkan pemeriksaan saksi lain kami sepakat itu, ” paparnya.

Tinggalkan Balasan