JABAR ESKPRES – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan Polri segera menindaklanjuti kasus Pegi Setiawan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat atas dikabulkannya gugatan praperadilan penetapan tersangka yang dinyatakan gugur.
‘’Ya tentu itu akan didalami ya, di dalam isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti,’’ kata Sigit dikutip dari ANTARA, Selasa (9/7).
‘’Saya kira dan juga disampaikan oleh Polda Jawa Barat ya melalui kabid humasnya untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindaklanjuti,’’ ujar Sigit.
Baca Juga:Upaya Nyata BRI Atasi Masalah Sampah dan Lawan Perubahan Iklim Buahkan Penghargaan Platinum pada BISRA Awards 2024230 Personel Gabungan Diterjunkan untuk Lakukan Pencarian Korban Tanah Longsor di Gorontalo
Hakim kemudian memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
‘’Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,’’ kata Eman.
