JABAR ESKPRES – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan Polri segera menindaklanjuti kasus Pegi Setiawan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat atas dikabulkannya gugatan praperadilan penetapan tersangka yang dinyatakan gugur.
‘’Ya tentu itu akan didalami ya, di dalam isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti,’’ kata Sigit dikutip dari ANTARA, Selasa (9/7).
Sigit juga akan memastikan jajarannya mematuhi dan menghormati putusan pengadilan.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Siapkan Tuntutan Ganti Rugi Sebesar Rp 175 Juta!
Sigit mengatakan upaya menindalanjuti dan menghormati putusan pengadilan itu sudah disampaikan juga oleh Polda Jawa Barat, melalui Kabid Humas.
‘’Saya kira dan juga disampaikan oleh Polda Jawa Barat ya melalui kabid humasnya untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindaklanjuti,’’ ujar Sigit.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah Jawa Barat.
BACA JUGA: Pegi Setiawan Hirup Udara Bebas Setelah Menang di Sidang Praperadilan
‘’Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,’’ kata hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin (8/7).
Hakim kemudian memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
‘’Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,’’ kata Eman.
BACA JUGA: Viral! Dugaan Skandal Asusila ASN Jika Ingin Naik Jabatan Catut Nama Pejabat di Kabupaten Bogor
Menurut hakim, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Rizky alias Eky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
‘’Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,’’ kata Eman.