JABAR EKSPRES – Di era modern ini, kita harus bijak dalam mengelola keuangan demi masa depan yang lebih baik. Salah satu cara yang efektif adalah dengan berinvestasi menggunakan sistem syariah. Kini, banyak platform atau aplikasi investasi syariah yang legal dan terdaftar di OJK tahun 2024.
Bagi Anda yang baru akan memulai investasi, berikut ini informasi mengenai investasi syariah dan aplikasi penyedianya yang dapat membantu Anda.
Investasi adalah kegiatan menanamkan modal atau aset dengan tujuan memperoleh keuntungan di masa depan. Bentuk investasi bisa berupa saham, obligasi, reksa dana, atau pasar uang yang bertujuan untuk mengembangkan nilai uang atau aset dari waktu ke waktu.
Baca juga : 100+ Aplikasi Pinjaman Online Terdaftar OJK 2024, Aman dan Cepat Cair!
Jenis-Jenis Investasi
- Saham : Membeli saham berarti membeli sebagian kepemilikan dari suatu perusahaan. Keuntungan dari saham diperoleh dari kenaikan harga saham dan dividen yang dibayarkan oleh perusahaan.
- Obligasi: Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan. Investor yang membeli obligasi akan mendapatkan bunga tetap hingga jatuh tempo saat pokok utang dikembalikan.
- Reksa Dana: Reksa dana adalah wadah untuk mengumpulkan dana dari para investor untuk diinvestasikan dalam berbagai instrumen keuangan seperti saham, obligasi, atau pasar uang oleh manajer investasi profesional.
Perbedaan Investasi Syariah dan Konvensional
- Prinsip Dasar
Investasi syariah menerapkan prinsip-prinsip syariah seperti larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Sebaliknya, investasi konvensional tidak memiliki batasan ini dan hanya mengikuti regulasi pasar modal umum.
- Kriteria Perusahaan
Perusahaan yang mengelola investasi syariah harus memenuhi kriteria tertentu seperti utang tanpa bunga dan pengelolaan sesuai hukum syariah. Investasi konvensional tidak terikat oleh aturan syariah ini.
- Proses Screening
Investasi syariah harus melalui proses screening oleh lembaga otoritas untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip syariah. Proses ini dilakukan secara berkala.
- Instrumen Pendukung
Investasi syariah didukung oleh instrumen-instrumen seperti sukuk, reksadana syariah, atau bank syariah. Investasi konvensional didukung oleh instrumen keuangan konvensional yang tidak terikat oleh aturan syariah.