Satpol PP Tindak Tegas Penjual Minuman Keras di Kota Bogor, Ribuan Botol Dimusnahkan

Atas dasar itu, pihaknya akan bersikap tegas terhadap semua toko dan warung di Kota Bogor yang menjual miras tanpa izin, dengan cara melakukan penutupan, penyegelan, dan memastikan tidak ada lagi kegiatan penjualan minuman keras di sana.

“Sanksi yang akan diberlakukan adalah penyegelan terlebih dahulu, dan jika tetap nekat melanggar, kami tidak segan-segan untuk melakukan pembongkaran. Kami meminta kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung upaya penertiban ini demi menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Bogor,” tukas Agus. (YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan