Polda Jabar Patuhi Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. memberikan keterangan terkait tindak lanjut hasil putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan di Gedung Dit Reskrimum Polda Jabar, Senin(8/7/24). (Pandu Muslim/Jabar Ekspres) JABAR EKSPRES - Mantan Wakil Ketua ll KONI Kota Banjar Ruhimat menegaskan utang untuk kegiatan KONI untuk Porprov Banjar tahun 2022 kepada Johnny A Djalil Anwar sudah dibayarkan pada 27 Desember 2022 di Rumah Makan Saluyu, Kota Banjar. "Saya waktu itu sebagai Wakil Ketua ll KONI Kota Banjar sudah menyerahkan uang Rp72 kepada H Johnny Djalil, bukti kuitansi dan foto saat pembayaran juga ada. Jadi sudah tidak ada sangkut pautnya dengan saya secara pribadi," kata Ruhimat, Senin 8 Juli 2024. Menurutnya utang tersebut juga bukan kewenangan dia, namun tanggung jawab Ketua Koni Kota Banjar Soedrajat Argadireja. "Kalau yang Rp50 juta lagi itu saya tidak tahu, karena peminjamannya juga bukan melalui saya," kata Ruhimat. Sementara itu Bendahara Koni Kota Banjar Asep Bunyamin menegaskan, pengembalian utang Rp50 juta sudah dilakukan kepada H Johnny Djalil. "Sudah, tapi bukti foto saat pembayarannya masih saya cari," katanya. Diketahui, Koni Kota Banjar meminjam uang total Rp122 juta dengan rincian Rp72 juta dan Rp50 juta kepada warga Ciamis, H Johnny Djalil. Menurut Johnny, pada tahun 2022, KONI Kota Banjar meminjamkan uang talangan kepadanya untuk keperluan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat ke XIV yang diadakan pada bulan November 2022. "Uang talangan tersebut dipinjamkan dua kali. Pertama, pada tanggal 4 Agustus 2022 sebesar Rp 50 juta yang diberikan kepada seseorang dengan inisial S, dan kedua, pada tanggal 25 Oktober 2022 sebesar Rp 72 juta yang diberikan kepada seseorang dengan inisial R. Keduanya adalah pejabat dari organisasi olahraga Kota Banjar. "Saya memiliki bukti serah terima peminjaman uang talangan sebesar Rp122 juta. Ketika saya meminjamkan uang tersebut, disebutkan bahwa uang tersebut digunakan untuk pembayaran perlengkapan dan kegiatan operasional kontingen atlet Kota Banjar," jelas Johnny, Senin 8 Juli 2024 Namun, saat dana hibah tersebut sudah cair, KONI Kota Banjar tidak mengembalikan uang talangan yang dipinjamkan, bahkan hingga tahun 2024 ini. "Dengan lamanya waktu seperti ini, saya tidak meminta tambahan apapun. Yang saya inginkan hanyalah pengembalian uang talangan sebesar Rp 125 juta," ujar Johnny. Dia berharap laporannya ke Polres Ciamis segera ditindaklanjuti. Di sisi lain, Ketua KONI Kota Banjar, Ir Soedrajat Argadireja membantah tuduhan yang dilontarkan oleh Johnny. Dia menyatakan bahwa peminjaman uang talangan tersebut sudah dilunasi pada tahun 2022. "Tahap pertama sebesar Rp 50 juta telah dibayarkan melalui Bendahara KONI, Asep Bunyamin. Sedangkan tahap kedua sebesar Rp 75 juta sudah dibayarkan oleh Ajat dan Ruhimat di Rumah Makan Saluyu," kata Ajat Doglo (sapaan Soedrajat). (CEP)
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. memberikan keterangan terkait tindak lanjut hasil putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan di Gedung Dit Reskrimum Polda Jabar, Senin(8/7/24). (Pandu Muslim/Jabar Ekspres)JABAR EKSPRES - Mantan Wakil Ketua ll KONI Kota Banjar Ruhimat menegaskan utang untuk kegiatan KONI untuk Porprov Banjar tahun 2022 kepada Johnny A Djalil Anwar sudah dibayarkan pada 27 Desember 2022 di Rumah Makan Saluyu, Kota Banjar."Saya waktu itu sebagai Wakil Ketua ll KONI Kota Banjar sudah menyerahkan uang Rp72 kepada H Johnny Djalil, bukti kuitansi dan foto saat pembayaran juga ada. Jadi sudah tidak ada sangkut pautnya dengan saya secara pribadi," kata Ruhimat, Senin 8 Juli 2024.Menurutnya utang tersebut juga bukan kewenangan dia, namun tanggung jawab Ketua Koni Kota Banjar Soedrajat Argadireja."Kalau yang Rp50 juta lagi itu saya tidak tahu, karena peminjamannya juga bukan melalui saya," kata Ruhimat.Sementara itu Bendahara Koni Kota Banjar Asep Bunyamin menegaskan, pengembalian utang Rp50 juta sudah dilakukan kepada H Johnny Djalil."Sudah, tapi bukti foto saat pembayarannya masih saya cari," katanya.Diketahui, Koni Kota Banjar meminjam uang total Rp122 juta dengan rincian Rp72 juta dan Rp50 juta kepada warga Ciamis, H Johnny Djalil.Menurut Johnny, pada tahun 2022, KONI Kota Banjar meminjamkan uang talangan kepadanya untuk keperluan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat ke XIV yang diadakan pada bulan November 2022. "Uang talangan tersebut dipinjamkan dua kali. Pertama, pada tanggal 4 Agustus 2022 sebesar Rp 50 juta yang diberikan kepada seseorang dengan inisial S, dan kedua, pada tanggal 25 Oktober 2022 sebesar Rp 72 juta yang diberikan kepada seseorang dengan inisial R. Keduanya adalah pejabat dari organisasi olahraga Kota Banjar."Saya memiliki bukti serah terima peminjaman uang talangan sebesar Rp122 juta. Ketika saya meminjamkan uang tersebut, disebutkan bahwa uang tersebut digunakan untuk pembayaran perlengkapan dan kegiatan operasional kontingen atlet Kota Banjar," jelas Johnny, Senin 8 Juli 2024Namun, saat dana hibah tersebut sudah cair, KONI Kota Banjar tidak mengembalikan uang talangan yang dipinjamkan, bahkan hingga tahun 2024 ini."Dengan lamanya waktu seperti ini, saya tidak meminta tambahan apapun. Yang saya inginkan hanyalah pengembalian uang talangan sebesar Rp 125 juta," ujar Johnny. Dia berharap laporannya ke Polres Ciamis segera ditindaklanjuti.Di sisi lain, Ketua KONI Kota Banjar, Ir Soedrajat Argadireja membantah tuduhan yang dilontarkan oleh Johnny. Dia menyatakan bahwa peminjaman uang talangan tersebut sudah dilunasi pada tahun 2022. "Tahap pertama sebesar Rp 50 juta telah dibayarkan melalui Bendahara KONI, Asep Bunyamin. Sedangkan tahap kedua sebesar Rp 75 juta sudah dibayarkan oleh Ajat dan Ruhimat di Rumah Makan Saluyu," kata Ajat Doglo (sapaan Soedrajat). (CEP)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pada sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7). Hakim Tunggal, Eman Sulaeman telah mengabulkan tuntutan pihak pemohon yakni Pegi Setiawan, terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Tahun 2016 silam.

Maka dari itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Julest Abraham menyebut, pihaknya bakal menghormati segala putusan yang telah inkrah pada sidang praperadilan tersebut.

“Yang kedua, tentunya kami dari Polda Jabar, penyidik, akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan tersangka PS,” ucapnya

Baca Juga:Budi Soetrisno Mengundurkan Diri dari Partai NasdemVersi Ruhimat dan Bendahara Koni Banjar, Utang Sudah Lunas

Ditanya soal kapan Pegi Setiawan bakal dibebaskan. Julest mengaku, Polda Jabar akan segera memproses terkait putusan yang diamanatkan pengadilan.

“Terkait dengan pembebasan, tentu kami akan mematuhi segala putusan dari hakim, dari pengadilan, secepatnya, sesegera mungkin kami akan penuhi sesuai dengan hasil sidang praperadilan,” ungkapnya.

Mengenai status DPO Pegi Setiawan, Jules menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan proses sesuai dengan putusan praperadilan.

“Terkait dengan teknis tentu akan berproses, kita akan melakukan secepatnya. Yang pertama, saat ini sudah ada putusan dari hakim pada sidang praperadilan, nah ini dulu yang akan kita lakukan,” ungkapnya

“Kita akan lakukan secepatnya merealisasikan sesuai dengan putusan dari hakim. Kita akan patuh hukum dan segera lakukan secepatnya terkait dengan segala putusan yang sudah disampaikan oleh hakim,” tutup Jules (Dam)

0 Komentar