JABAR EKSPRES – Pada sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7). Hakim Tunggal, Eman Sulaeman telah mengabulkan tuntutan pihak pemohon yakni Pegi Setiawan, terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Tahun 2016 silam.
Maka dari itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Julest Abraham menyebut, pihaknya bakal menghormati segala putusan yang telah inkrah pada sidang praperadilan tersebut.
“Yang kedua, tentunya kami dari Polda Jabar, penyidik, akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan tersangka PS,” ucapnya
Baca Juga:Budi Soetrisno Mengundurkan Diri dari Partai NasdemVersi Ruhimat dan Bendahara Koni Banjar, Utang Sudah Lunas
Ditanya soal kapan Pegi Setiawan bakal dibebaskan. Julest mengaku, Polda Jabar akan segera memproses terkait putusan yang diamanatkan pengadilan.
“Terkait dengan pembebasan, tentu kami akan mematuhi segala putusan dari hakim, dari pengadilan, secepatnya, sesegera mungkin kami akan penuhi sesuai dengan hasil sidang praperadilan,” ungkapnya.
Mengenai status DPO Pegi Setiawan, Jules menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan proses sesuai dengan putusan praperadilan.
“Terkait dengan teknis tentu akan berproses, kita akan melakukan secepatnya. Yang pertama, saat ini sudah ada putusan dari hakim pada sidang praperadilan, nah ini dulu yang akan kita lakukan,” ungkapnya
“Kita akan lakukan secepatnya merealisasikan sesuai dengan putusan dari hakim. Kita akan patuh hukum dan segera lakukan secepatnya terkait dengan segala putusan yang sudah disampaikan oleh hakim,” tutup Jules (Dam)
