JABAR EKSPRES – Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas turut merespon hasil vonis praperadilan Pegi Setiawan, Senin (8/7). Putusan dari Pengadilan Negeri Bandung menguatkan eror sedari awal kasus tersebut.
Nandang mengapresiasi bahwa hakim telah betul – betul mempertimbangkan fakta yang berkaitan dengan penetapan tersangka Pegi atas kasus pembunuhan Vina dan Eky itu. “Hakim telah mempertimbangkan fakta dan keyakinannya. Bahwa yang dilakukan penyidik Polda ada kekeliruan,” terangnya.
Nandang melanjutkan, praperadilan berbicara bukan pada alat bukti tapi lebih kepada prosedural perolehan dari alat bukti tersebut. Sehingga dalam persidangan lebih menilai pada tahapan dari penyidikan. Dalam kasus ini ternyata prosesnya ada beberapa kesalahan.
BACA JUGA: Terlempar Dari Kursi PPDB, Orang Tua Pendaftar Jalur Prestasi Tanyakan Standar Penilaian
Menurutnya, kekeliruan itu tidak hanya terjadi pada 2024 ini tapi juga buntut dari proses sejak 2016. Atau mula kasus pembunuhan Vina dan Eky. “Kalau saya cermati sejak 2016 itu sudah ada kejanggalan – kejanggalan. Kalau awalnya sudah keliru maka kedepannya juga keliru,” terangnya.
Nandang menguraikan, dalam penangkapan Pegi ini nampak ada kekeliruan. Bermula dari penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tidak sesuai prosedur. “Pegi ini namanya ada tapi orangnya yang mana tidak jelas. Ini terjadi karena penetapan DPOnya tidak sesuai prosedur,” timpalnya.
Masih kata Nandang, penetapan DPO itu diatur dalam Peraturan Kapolri. Salah satunya terkait keterlibatan seseorang dalam perkara. Dalam kasus ini, bukti atau saksi yang menguatkan keterlibatan Pegi atas kasus pembunuhan Vina dan Eky masih jadi pertanyaan.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Mayat Wanita dan Anak Tenggelam Berpelukan, Diduga Sengaja Bunuh Diri
Kemudian berkaitan juga dengan mekanisme pemanggilan terhadap Pegi. “Kalau tidak ada pemanggilan – pemanggilam sebelumnya berarti kan menyalahi prosedur,” urainya.
Dalam perkara ini penyidik memang memiliki alat bukti. Tapi alat bukti yang menunjukkan tindak pidana, bukan keterlibatan. “Tapi keterlibatan Pegi belum. Alat bukti yang menunjukan si Pegi ini sebagai pelakunya apa. Misal ada foto atau petunjuklainnya,” cetusnya.(son)