Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Pakar Hukum Sarankan Penyidik Legawa

JABAREKSPRES.COM, BANDUNG – Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas menyarankan penyidik bisa lebih legawa menyikapi putusan Praperadilan Pegi Setiawan. Itu juga demi menjaga tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Nandang menguraikan, pihaknya sudah sering mengingatkan penyidik agar lebih berhati-hati dalam menangani perkara semacam ini. Kasus cukup menjadi pusat perhatian masyarakat.

“Mudah-mudahan penyidik penyidik harus legawalah. Karena memang ada kekeliruan dan harus ada perbaikan perbaikan. Jangan sampai turunkan tingkat kepercayan masyarakat. Masyarakat berharap hukum bisa fairplay,” terangnya.

BACA JUGA: Pakar Hukum: Putusan Praperdilan Pegi Setiawan jadi Penguat Kejanggalan Kasus dari Awal

Nandang melanjutkan, putusan Pengadilan Negeri Bandung ini semakin meyakinkan masyarakat tentang adanya kekeliruan-kekeliruan atas penangkapan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina itu.

“Ya katakan akan tambah yakin ada kekeliruan. Meski tidak bisa di generalisasi. Banyak juga kinerja polri atau pengungkapan kasus yang bagus,” jelasnya.

Nandang juga merespon terkait opini salah tangkap yang beredar di masyarakat. Menurutnya, penyidik dalam hal ini Polda bukan asal tangkap tapi keliru dalam menetapkan tersangka.

“Karena Polda juga tidak sembarangan menangkap. Artinya berpijak pada bukti cukup. Cuman dalam kasus ini bukti awalnya itu tidak clear betul,” jelasnya.

Paska putusan praperadilan ini, jika Polda masih bersikukuh untuk melanjutkan kasus maka harus mundur ke belakang pada peristiwa 2016 lalu. Artinya melakukan penyelidika awal dan membedah ulang perkara 2016 itu secara matang. “Buktikan dulu kalau Pegi memang terlibat betul dalam perkara itu,” jelasnya.

Nandang berharap penyidik bisa mengedepankan pendekatan hukum dan kemanusiaan. “Perlu bersikap proporsional. Kalau yang tidak terlibat ya jangan diminta pertanggung jawaban. Tapi kalau memang terlibat siapapun ya harus tindak. Equality before the law. Jangan hanya teori tapi praktik. Supaya masyarakat hormat,” pungkasnya.(son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan