Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Pakar Hukum Sarankan Penyidik Legawa

Pembacaan putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri 1 Bandung, Jalan R.E. Martadinata, Senin(8/7/24). (Pandu Muslim/Jabar Ekspres)
Pembacaan putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri 1 Bandung, Jalan R.E. Martadinata, Senin(8/7/24). (Pandu Muslim/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAREKSPRES.COM, BANDUNG – Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas menyarankan penyidik bisa lebih legawa menyikapi putusan Praperadilan Pegi Setiawan. Itu juga demi menjaga tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Nandang menguraikan, pihaknya sudah sering mengingatkan penyidik agar lebih berhati-hati dalam menangani perkara semacam ini. Kasus cukup menjadi pusat perhatian masyarakat.

“Ya katakan akan tambah yakin ada kekeliruan. Meski tidak bisa di generalisasi. Banyak juga kinerja polri atau pengungkapan kasus yang bagus,” jelasnya.

Baca Juga:Tambah Wahana Bermain, Rest Area Gunung Mas Puncak Butuh Lahan 2 Hektar!Pegi Dinyatakan Tak Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Vina! Kartini Menangis Terharu

Nandang juga merespon terkait opini salah tangkap yang beredar di masyarakat. Menurutnya, penyidik dalam hal ini Polda bukan asal tangkap tapi keliru dalam menetapkan tersangka.

“Karena Polda juga tidak sembarangan menangkap. Artinya berpijak pada bukti cukup. Cuman dalam kasus ini bukti awalnya itu tidak clear betul,” jelasnya.

Paska putusan praperadilan ini, jika Polda masih bersikukuh untuk melanjutkan kasus maka harus mundur ke belakang pada peristiwa 2016 lalu. Artinya melakukan penyelidika awal dan membedah ulang perkara 2016 itu secara matang. “Buktikan dulu kalau Pegi memang terlibat betul dalam perkara itu,” jelasnya.

Nandang berharap penyidik bisa mengedepankan pendekatan hukum dan kemanusiaan. “Perlu bersikap proporsional. Kalau yang tidak terlibat ya jangan diminta pertanggung jawaban. Tapi kalau memang terlibat siapapun ya harus tindak. Equality before the law. Jangan hanya teori tapi praktik. Supaya masyarakat hormat,” pungkasnya.(son)

0 Komentar