Sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, BPH Migas memberikan kemudahan saat melakukan pembelian BBM subsidi dan kompensasi kepada konsumen pengguna secara kolektif.
Kolektif ini bisa diwakilkan kepada salah satu anggotanya melalui pemberian surat kuasa yang sah.
BACA JUGA: Kota Cimahi Wakili Jawa Barat di Festival Permainan Tradisional Nasional 2024
Kegiatan monitoring tersebut juga dihadiri oleh Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Kepulauan Riau Gilang Hisyam Hasyemi.