JABAREKSPRES.COM, BANDUNG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Jabar telah disahkan menjadi Perda, Selasa (2/7). Perda itu diharapkan jadi pendongkrak Pariwisata di Jabar. Mulai dari melindungi sumber daya manusia (SDM) lokal hingga pengembangan wisata Meeting Incentive Conference Exhibition (MICE).
Anggota Pansus VII DPRD Jabar R Yunandar Rukhiadi Eka Perwira mengungkap, ada dua landasan filosifis yang membangun penyusunan perda itu. Yakni Pariwisata sebagai penggerak perekonomian dan pariwisata sebagai hak asasi manusia.
“Jadi dua aspek ini dibuat berdampingan dalam perda ini,” jelasnya saat ditemui Jabar Ekspres selepas Rapat Paripurna pengesahan raperda itu.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melanjutkan, dalam pengembangan pariwisata tentunya tidak hanya melihat sebagai produk yang akan dijual kepada masyarakat di luar Jabar. Namun pariwisata juga sebagai pemenuhan kebutuhan masyarakat Jabar sendiri. “Warga Jabar tentunya tidak hanya butuh dapat uang dari pariwisata, tapi mereka juga perlu berwisata,” sambungnya.
Hal itu selaras dengan Undang-undang No 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pasal 19 ayat 1A yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata. Ataupun hak untuk melakukan usaha pariwisata yang diterangkan pada ayat 1B.
Berwisata sendiri juga memberikan dampak postif bagi psikologis. “Dengan healing, orang bisa kerja lebih baik dan teratur. Karena ada kesempatan menyegarkan psikologis atau fikiran,” tuturnya.
Dari berbagai landasan itulah, DPRD memprakarsai pembahasan terkait pariwisata itu. Termasuk juga karena perda sebelumnya yakni, Perda No 8 Tahun 2008 sudah tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan kepariwisataan.
Yunandar menguraikan, ada sejumlah strategi yang perlu dilakukan untuk mencapai optimalisasi pariwisata tersebut. Hal itu juga telah dituangkan dalam perda yang telah tuntas dibahas itu.
Misalnya terkait optimalisasi SDM lokal di sektor pariwisata. Salah satunya terkait pemandu wisata atau pramuwista yang mengedepankan masyarakat lokal. “Pramuwisata itu sekarang dilindungi. Mengedepankan masyarakat lokal atau Jabar. Sehingga tidak bisa seenaknya,” tuturnya.