JABAR EKSPRES – Satreskrim Polres Bogor mengamankan empat orang tersangka dengan kasus mempromosikan Judi Online (Judol). Ke empat orang ini berninial IP, LN, MS dan AP.
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan, modus operasi yang digunakan para pelaku ini adalah dengan menggunakan akun instagram mereka untuk mempromosikan judol.
“Para pelaku ini dalam satu bulan mempromosikan akun judol yang ada di Instagram tersebut, mendapatkan keuntungan 600 sampai 900 ribu rupiah,” katanya kepada media.
BACA JUGA: Fraksi Gerindra Persatuan Ingatkan Pemprov Jabar Cermat Jaga Kebocoran Anggaran
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 4 unit hp, 4 unit akun istagram, 4 rekaman video layar, Simcard dan ATM.
“Jadi dari akun tersebut, ketika diklik dia akan mengarahkan langsung ke link ataupun website judi online” ucapnya.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 UUD ITE nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua UUD tahun 2008 tentang informasi dan transaksi dan elektronik.
BACA JUGA: Masa Jabatan Diperpanjang, 270 Kepala Desa di Kabupaten Bandung Sumringah
“Para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menyampaikan, mereka mendapatkan tawaran dari nomor-nomor random yang masuk lewat pesan WA maupun DM istagram.
“Jadi ada yang menawari ke mereka kerjaan untuk promosikan Judol,” tuturnya.
BACA JUGA: Meraup Penghasilan dari Nonton YouTube 2024 untuk Pemula
Untuk empat orang ini diamankan dari tempat terpisah dengan empat informasi yang terpisah.
“Ada beberapa orang Bogor, dan Citayam dan orang Kota Bogor,” pungkasnya. (SFR)